Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Antara Rekrutmen dan Pengembangan Kompetensi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Juli 2026 | Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi sorotan belakangan ini. Pemerintah tengah mematangkan rencana seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026, yang diharapkan dapat segera diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Peraturan ini memuat delapan bab dan 27 pasal yang mengatur pengangkatan hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Baca juga:

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu diselenggarakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN hingga pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan nonmanajerial, meliputi pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian pada pengembangan kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Namun, kasus penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu juga menjadi perhatian. Terdakwa perkara penipuan berkedok SK ASN palsu digelar perdana Pengadilan Negeri Gresik, dengan dakwaan pasal berlapis, termasuk pasal pemalsuan dan penipuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran nomor B/257/M.KT.02/2026, berisi imbauan kepada instansi pemerintah untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.

Dalam kesimpulan, rekrutmen dan pengembangan kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Namun, kasus penipuan berkedok SK ASN palsu juga perlu diwaspadai dan ditangani secara serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *