Panduan Lengkap Mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Persyaratannya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Juli 2026 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. KTP ini wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah menginjak usia 17 tahun. Saat ini, KTP sudah dibuat secara elektronik atau yang berarti penggunaan KTP ini berfungsi secara komputerisasi.

Untuk membuat KTP, seseorang perlu memenuhi syarat yang diberlakukan. Bagi pemula yang berusia 17 tahun, syarat yang diperlukan adalah penerbitan KTP-el baru. Sementara itu, bagi pemula yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah, syarat yang diperlukan adalah penerbitan KTP-el baru dengan melampirkan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.

Baca juga:

Surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan untuk pertama kali. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan bahwa surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan untuk pertama kali.

Bagi penduduk yang ingin mengganti foto pada KTP-el, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengatur ketentuan mengenai penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam rangka Sensus Ekonomi 2026, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akan memotret KTP dan KK milik warga saat melakukan pendataan. Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa dokumen identitas tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi data yang telah tersedia dalam sistem milik BPS.

Warga cukup menyiapkan KTP dan KK ketika petugas Sensus Ekonomi 2026 datang ke rumah. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan identitas responden yang didata. Petugas hanya akan mencocokkan informasi yang ada di dokumen dengan data yang telah tersedia dalam aplikasi sensus.

Dalam melakukan pendataan, petugas Sensus Ekonomi 2026 tidak akan memotret KTP ataupun KK. Mereka hanya akan mengecek saja, memvalidasi karena mereka sudah punya database-nya di dalam aplikasi yang ditanam di dalam gadget-nya petugas.

Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir identitas mereka akan difoto atau disalin oleh petugas. Proses pengecekan dokumen hanya dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi responden.

Sebagai kesimpulan, KTP merupakan identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah menginjak usia 17 tahun. Dalam membuat KTP, seseorang perlu memenuhi syarat yang diberlakukan. Surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan untuk pertama kali. Penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan. Dalam rangka Sensus Ekonomi 2026, petugas BPS tidak akan memotret KTP dan KK milik warga saat melakukan pendataan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *