Pajak Kekayaan Celios Janjikan Rp142 Triliun untuk Program Sosial Besar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | JAKARTA, 22 April 2026 – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kembali menyoroti pentingnya reformasi fiskal dengan mengusulkan pajak kekayaan yang diproyeksikan dapat menyumbang penerimaan negara hingga Rp142 triliun per tahun. Inisiatif ini disampaikan oleh Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, dalam peluncuran laporan berjudul “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Republik Oligarki” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Menurut Media, pajak kekayaan akan dikenakan pada individu dengan aset bersih di atas Rp84 miliar, yang mencakup sekitar dua persen dari populasi terkaya Indonesia. Tarif progresif antara satu hingga dua persen diperkirakan dapat menghasilkan antara Rp93 triliun hingga Rp142,2 triliun setiap tahun, setara hampir 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayarkan seluruh pekerja di negara ini.

Baca juga:

Survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh CELIOS menunjukkan dukungan kuat terhadap kebijakan ini, dengan 89,77 persen responden setuju bahwa pajak kekayaan seharusnya diterapkan. Mayoritas juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antarkelas serta memperkuat akuntabilitas fiskal.

Potensi penerimaan yang signifikan membuka ruang fiskal baru bagi pemerintah untuk membiayai sejumlah program sosial tanpa harus menaikkan pajak umum. Media menyoroti beberapa skema penggunaan dana yang dapat diakomodasi, antara lain:

  • Pembangunan 387 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi 21,7 juta orang.
  • Beasiswa kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa.
  • Penyediaan 41,34 juta ton pupuk subsidi untuk petani.
  • Pendanaan 465 ribu penelitian ilmiah.
  • Penggratisan KRL Jabodetabek selama delapan tahun serta penambahan 40 rangkaian KRL baru.
  • Pembangunan kapasitas energi nasional sebesar 1,76 GW melalui pembangkit mikrohidro.
  • Penyediaan 5,8 juta unit panel surya untuk desa terpencil.
  • Restorasi 5,47 juta hektare hutan hujan tropis.
  • Penanggungan iuran BPJS bagi 180 juta penerima PBI.
  • Subsidi perawatan kendaraan selama setahun untuk 13,3 juta pengemudi ojek online.
  • Penggratisan biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.

Dengan alokasi yang luas tersebut, pajak kekayaan tidak hanya berpotensi mengurangi ketimpangan, tetapi juga berperan sebagai “shock absorber” fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Media menekankan bahwa dana tersebut dapat meningkatkan belanja sosial tanpa menambah beban pada masyarakat luas yang sudah merasakan tekanan pajak.

Pengamat ekonomi, Annette Mau dari MBG Watch, menilai kebijakan ini sebagai langkah logis mengingat struktur perpajakan saat ini masih banyak membebani kelompok berpendapatan rendah, sementara elit ekonomi dengan aset melimpah relatif tidak terjangkau. “Kalau negara perlu uang, negara harus sasar mereka yang menguasai sumber daya. Tax the rich, tax the super rich,” tegasnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menambahkan bahwa pajak kekayaan dapat menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan struktural, asalkan didukung oleh sistem administrasi yang transparan dan data aset yang akurat.

Secara keseluruhan, usulan pajak kekayaan oleh CELIOS menyoroti kebutuhan akan reformasi fiskal yang lebih progresif, menargetkan kelompok super kaya, dan menyalurkan dana ke sektor-sektor vital seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, energi, serta perlindungan lingkungan. Jika diimplementasikan secara efektif, kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap fiskal Indonesia, memperluas ruang kebijakan sosial, dan menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi yang terus meluas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *