Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Mei 2026 | PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana untuk mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Seiring dengan rencana tersebut, perseroan juga mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana go private dan delisting ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa saham SCPI tidak lagi aktif diperdagangkan. Berdasarkan data pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan tiga tahun terakhir, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat-rapat tersebut sangat rendah.
Organon LLC sebagai pemegang saham utama dan pengendali dengan koleksi 3,55 juta lembar setara 98,8 persen saham SCPI, akan melakukan penawaran untuk membeli saham milik publik melalui penawaran tender sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015. Organon LLC akan menawar saham publik senilai Rp100 ribu per lembar, yang lebih tinggi sekitar 67.937 poin atau 211,88 persen dari penutupan perdagangan terakhir saat disuspensi pada 1 Februari 2023 di level Rp32.063 per lembar.
Dengan rencana ini, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham dengan harga premium dibanding harga historis saham SCPI. Saat ini, SCPI dapat membiayai kegiatan operasional, dan tidak ada kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik. Rencana go private dan delisting ini sejalan dengan kebijakan global Grup Merck, yang terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada 2009.
Untuk mengantongi izin go private dan delisting, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026 mendatang. Jika rencana ini disetujui, maka SCPI akan menjadi perusahaan tertutup dan sahamnya tidak lagi diperdagangkan di BEI.
Performa kuartal I 2026 SCPI menunjukkan laba bersih sebesar Rp86,24 miliar, surplus 6,14 persen dari episode sama tahun lalu Rp81,25 miliar. Laba per saham dasar dan dilusian menjadi Rp23,957 dari sebelumnya Rp22,571. Pendapatan bersih Rp863,8 miliar, susut dari Rp886,3 miliar.
Kesimpulan, rencana go private dan delisting SCPI membuka kesempatan bagi pemegang saham publik untuk menjual saham dengan harga premium. Namun, pemegang saham harus mempertimbangkan secara matang keputusan ini, karena setelah go private, saham SCPI tidak lagi diperdagangkan di BEI.
