Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Mei 2026 | Hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa akan membacakan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Sementara itu, harga emas Antam pada hari ini turun sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.839.000 per gram di situs Logam Mulia. Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.656.000 per gram pada hari yang sama.
Harga perak Antam hari ini naik Rp 400 menjadi Rp 56.200 per saham. Pada sebelumnya, harga perak Antam ditetapkan di Rp 55.800 per saham. Antam menawarkan perak batangan 250 gram, 500 gram dan perak butiran murni 99,95%. Harga perak batangan 250 gram dipatok Rp 14.575.000 dan harga perak 500 gram menjadi Rp 28.225.000.
Nilai tukar rupiah menguat pada perdagangan hari ini seiring investor menunggu data ekonomi AS dan perkembangan geopolitik global. Kurs rupiah menguat dan tembus level psikologis, nilai tukar rupiah sentuh Rp 17.500 per dolar AS.
Dalam kasus korupsi Chromebook, ada tiga terdakwa lain selain Nadiem, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (Ibam). Ibam telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah.
Nadiem Makarim tetap menjalani sidang kasus Chromebook meski akan dioperasi. Ia telah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut pada Senin, 11 Mei 2026.
