Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 35 anggota Satpol PP DKI telah meninggal dunia dalam kurun hampir satu tahun terakhir. Menurutnya, tingginya angka kematian tersebut bukan disebabkan faktor eksternal semata, melainkan konsekuensi langsung dari beban kerja Satpol PP yang berlebih dan minimnya sarana serta prasarana pendukung.
Dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Satriadi menjelaskan bahwa di tingkat kelurahan jumlah personel Satpol PP sangat terbatas, biasanya hanya tujuh sampai sepuluh orang. Tugas yang harus dijalankan meliputi pengawasan, penertiban, hingga pengamanan wilayah, sehingga masing‑masing anggota terpaksa menanggung beban yang tidak proporsional.
Berikut beberapa fakta yang disampaikan dalam pertemuan tersebut:
- Anggota Satpol PP DKI harus berjaga 24 jam di kantor kelurahan.
- Karena tidak tersedia ruang istirahat yang memadai, petugas seringkali beristirahat di musholla atau lorong kantor.
- Beberapa anggota melaporkan harus bekerja hingga 36 jam berturut‑turut untuk menutupi kekurangan personel.
- Hasil medical check‑up menunjukkan prevalensi tekanan darah tinggi (hipertensi) yang signifikan di antara petugas.
Satriadi menegaskan, “Saya menjadi Kasat Pol PP hampir setahun. Jadi, sudah hampir anggota saya 35 orang meninggal. Bukan karena kasatnya, tapi karena memang kondisionalnya, yang beban kerja dan sarana prasarananya yang luar biasa.” Pernyataan ini menegaskan bahwa beban kerja Satpol PP menjadi faktor utama yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan personelnya.
Selain tekanan kerja, minimnya fasilitas istirahat juga memperparah kondisi. Tanpa tempat beristirahat yang layak, para anggota harus menanggung kelelahan fisik dan mental yang berkelanjutan. Kondisi ini berujung pada penurunan stamina, peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, dan pada akhirnya berkontribusi pada angka kematian yang tinggi.
Satriadi juga menyampaikan harapan agar Komisi A DPRD DKI Jakarta dapat memberikan perhatian khusus terhadap dua aspek utama:
- Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan ruang istirahat yang memadai di setiap kantor kelurahan.
- Penataan jam kerja yang lebih manusiawi, menghindari penugasan yang memaksa petugas bekerja dalam durasi berjam‑jam panjang tanpa istirahat yang cukup.
Jika kedua hal tersebut tidak segera diatasi, risiko kesehatan anggota Satpol PP akan terus meningkat, yang pada gilirannya dapat memperparah angka kematian di masa depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat meninjau kembali alokasi anggaran untuk memperkuat fasilitas pendukung petugas lapangan.
Kasus kematian 35 anggota Satpol PP DKI Jakarta ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia. Beban kerja yang tidak proporsional, ditambah dengan fasilitas yang tidak memadai, dapat menimbulkan konsekuensi fatal bagi para petugas yang berada di garis depan. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi Satpol PP.
Dengan mengoptimalkan jumlah personel, menyediakan fasilitas istirahat yang layak, serta menyesuaikan jam kerja, diharapkan angka kematian dapat ditekan dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
