Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Juli 2026 | Menyambut bulan Agustus, suasana kemerdekaan biasanya langsung terasa di mana-mana. Bendera Merah Putih sudah mulai berkibar di depan rumah, sudut jalan, hingga gedung perkantoran sebagai bentuk sukacita menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, Indonesia memasuki usia ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026 nanti.
Momen ini menjadi waktu yang tepat untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air. Di balik tradisi pengibaran bendera tiap Agustus, Bendera Merah Putih memiliki nilai sejarah yang amat panjang.
Baru-baru ini, viral video yang memperlihatkan sejumlah bendera Merah Putih yang tampak terpasang setengah tiang di sebuah jalan. Ketua RT setempat membeberkan kejadiannya bahwa bendera baru terpasang di tengah tiang karena proses mempercantik kampung belum selesai.
Tiang panjang itu rencananya akan dipasangi lampu sekaligus bendera Merah Putih sebagai bagian dari penataan lingkungan agar penerangan jalan lebih baik dan kampung tampak lebih indah. Beberapa bendera memang sudah dipasang, tetapi masih menempel pada tiang panjang sehingga terlihat seolah-olah dikibarkan setengah tiang.
Proses pemasangannya memang belum rampung. Karena itu, sekarang kami pasang ulang dan dibenahi semuanya. Memang sudah dijadwalkan untuk dipasang hingga ujung tiang. Setelah video tersebut viral, warga bergotong royong memindahkan bendera ke ujung tiang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa Bendera Negara dapat dikibarkan saat hari besar nasional atau peristiwa tertentu. Sementara itu, tradisi mengibarkan Bendera Merah Putih sejak awal hingga akhir Agustus merupakan bagian dari semarak peringatan HUT RI yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2:3, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Ada beberapa larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, salah satunya adalah tidak boleh digunakan sebagai penutup benda apapun. Selain itu, Bendera Merah Putih juga tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak atau robek.
Kesimpulan dari informasi di atas adalah bahwa pengibaran Bendera Merah Putih merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama dan memiliki nilai sejarah yang panjang. Oleh karena itu, kita harus memahami dan menghormati aturan-aturan yang terkait dengan pengibaran Bendera Merah Putih.
