KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.

Baca juga:

Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. KPK meyakini bahwa barang bukti tersebut dapat melengkapi informasi tambahan yang dibutuhkan.

Bobby Adhityo Rizaldi sendiri memiliki kewenangan dalam pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pulau Sumatera dan Jawa sebagai anggota V BPK RI. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode sebelum bergabung dengan BPK.

Kasus dugaan suap ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan beberapa pihak swasta.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan suap ini dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dan memastikan bahwa para pejabat negara dan pihak swasta yang terlibat dalam tindakan korupsi akan diadili dan dihukum sesuai dengan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *