KPK Selidiki Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Proyek DJKA

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Baca juga:

Dalam dakwaan, dugaan pengumpulan dana melalui kontrak fiktif beririsan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Ia didakwa menerima uang sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek, yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan.

Saat ini KPK juga tengah mengembangkan perkara DJKA di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK akan terus mendalami dugaan kontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya dan mengembangkan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *