Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama mengklaim berantas korupsi di Indonesia. Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.
Febrie Adriansyah dikabarkan telah memakai rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Febrie telah menjalani isolasi dan akan bergabung dengan tahanan lainnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah. KOSMAK juga mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan perkara.
Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dipandang sebagai kasus luar biasa yang memerlukan penanganan khusus. KPK dan Kejagung harus bekerja sama untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa korupsi dapat diberantas di Indonesia.
Dalam kasus lain, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Oleh karena itu, KPK dan Kejagung harus terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan bekerja sama dan mengambil langkah-langkah yang tepat, korupsi dapat diberantas dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan transparan.
