Korupsi Kredit Mikro BRI di Cabang Kaliasin Surabaya: Pegawai Ditangkap, Kerugian Rp2,9 Miliar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Surabaya, 28 April 2026 – Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kaliasin atas dugaan korupsi kredit mikro yang merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp3 miliar. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Wirastya (inisial WA), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 28 April, setelah penahanan yang dilakukan pada Senin, 27 April.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Wirastya memanfaatkan jabatan sebagai petugas kredit untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama nasabah yang tidak pernah mengajukan kredit. Modus tersebut mencakup penggunaan tiga rekening titipan dan satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang yang sama.

Baca juga:

Berikut rangkaian modus yang diungkap penyidik:

  • Mengajukan kredit mikro fiktif dengan memakai identitas orang lain.
  • Melakukan pemindahbukuan tanpa adanya transaksi dasar (underlying transaction) pada tiga rekening titipan.
  • Mengalihkan dana ke rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan untuk menyamarkan aliran uang.

Modus pemindahbukuan tanpa transaksi dasar merupakan teknik klasik dalam kasus perbankan yang bertujuan menutupi pergerakan dana ilegal. Penyidik menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mencoreng reputasi institusi perbankan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi nasabah.

Wirastya dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana dapat mencakup hukuman penjara bertahun‑tahun serta denda yang signifikan, selain kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Penahanan Wirastya dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Putu Arya menegaskan bahwa penyidik masih menggali kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Tidak mungkin satu orang saja yang mampu menggerakkan alur dana sebesar itu, kami masih menelusuri jejak transaksi dan dokumen terkait,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan nasabah BRI Cabang Kaliasin. Banyak pihak mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap transaksi yang mencurigakan. Jika menemukan aktivitas yang tidak biasa, nasabah dianjurkan segera melaporkan ke pihak bank atau otoritas berwenang.

Selain menyoroti kasus korupsi, BRI juga sedang memperkuat layanan bancassurance melalui kerja sama dengan BRI Life untuk nasabah prioritas. Meskipun inisiatif ini bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi nasabah, insiden korupsi ini menjadi pengingat bahwa integritas internal tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Ke depan, Kejari Surabaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal. Upaya pencegahan dan pengawasan internal di sektor perbankan diharapkan semakin diperketat, demi melindungi kepentingan negara dan nasabah.

Kasus korupsi kredit mikro di BRI Kaliasin Surabaya menunjukkan betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam proses pemberian kredit. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi layanan perbankan dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *