Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Hibah Lahan Lippo Cikarang untuk Program 3 Juta Rumah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Juni 2026 | Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang di kawasan Meikarta untuk mendukung program 3 Juta Rumah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan Kementerian ATR/BPN akan mempercepat proses hibah agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan.

Komitmen penghibahan lahan ditandai dengan penandatanganan dokumen yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta pada Senin (29/6). Nusron dalam keterangannya, Senin (29/6/2026), mengucapkan terima kasih kepada PT Lippo Cikarang atas komitmen hibah lahan ini.

Baca juga:

Sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses hibah, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan pihak terkait guna menyelesaikan proses administrasi hibah. Dengan begitu, lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan rumah masyarakat.

Rencananya, di atas lahan yang berada di kawasan Meikarta, Cikarang itu akan dibangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah. Purbaya juga mengapresiasi Grup Lippo, atas komitmennya menyerahkan lahan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri masih kerap dihindari karena dianggap rumit. Namun, Dian (43), warga Jakarta yang memilih datang langsung ke loket pelayanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta Timur, untuk mengurus dokumennya sendiri tanpa bantuan perantara.

Baginya, menggunakan jasa calo justru akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihemat. Dian mengaku sempat diliputi kekhawatiran karena selama ini urusan pertanahan identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit.

Selain itu, masyarakat yang ingin menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah tidak selalu harus memecah sertifikat induk. Dalam layanan pertanahan, tersedia mekanisme pemisahan bidang tanah yang memungkinkan sebagian lahan memiliki sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.

Kesimpulan, Kementerian ATR/BPN akan mempercepat proses hibah lahan Lippo Cikarang untuk program 3 Juta Rumah. Masyarakat juga dapat mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa bantuan perantara dan menggunakan mekanisme pemisahan bidang tanah untuk menjual atau membagi sebagian lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *