Kejaksaan Agung Sita Ratusan Aset Milik Samin Tan, Dari Bangunan Hingga 60.000 Ton Batubara

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal milik taipan Samin Tan. Penyitaan ini mencakup lebih dari 47 bangunan, ribuan dokumen, puluhan alat berat, serta sekitar 60.000 metrik ton batubara yang berada di beberapa lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Penggeledahan dimulai pada 6-7 April 2026 dan melibatkan tim Jampidsus Kejagung, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Tim Digital Forensik. Fokus utama penggeledahan adalah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) serta perusahaan-perusahaan terafiliasi, antara lain PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, dan PT BBP yang beroperasi di wilayah pertambangan.

Baca juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah menemukan bukti kuat bahwa Samin Tan tetap menambang dan menjual batubara meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Dokumen-dokumen yang disita mengindikasikan adanya kerja sama antara Samin Tan dan oknum penyelenggara negara untuk mengeluarkan dokumen tambang ilegal.

Berikut ini rangkuman aset yang berhasil disita oleh tim penyidik:

  • Bangunan: 47 unit gedung kantor, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Peralatan kantor: 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.
  • Batubara: ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori sekitar 9.000.
  • Lokasi GT Markus, Desa Tuhup: 12 aset termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station.
  • Area pertambangan: 64 aset, antara lain 37 unit alat berat, 20 lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 kompresor, serta 4 unit alat berat belum dirakit.
  • Workshop PT AKT: 55 aset, meliputi 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 mesin las, 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut.
  • Stockpile File: 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truk hauling.
  • Fuel Station: 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck.

Semua aset yang disita telah dilakukan penyegelan dan selanjutnya akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan setempat. Penanganan aset ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, meskipun nilai pasti masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Samin Tan, yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, telah dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. Selain itu, perusahaan yang dimilikinya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.

Kasus ini menambah catatan panjang tentang praktik tambang ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan yang kaya akan sumber daya mineral. Pemerintah telah mencabut izin PT AKT pada 2017 melalui Surat Terminasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut melalui jaringan yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.

Pengawasan terhadap industri pertambangan menjadi sorotan utama setelah penyitaan ini, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang signifikan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara, terutama yang melibatkan sumber daya alam strategis.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pelaku korupsi tambang ilegal dapat dipertanggungjawabkan dan aset negara yang hilang dapat dipulihkan untuk kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *