Kejagung Tingkatkan Penangkapan Riza Chalid Lewat Red Notice Interpol dan Penelusuran Aset Internasional

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak korupsi dengan memperketat upaya penangkapan mantan pengusaha minyak Riza Chalid. Penetapan ulang Riza Chalid sebagai tersangka kedua kalinya diumumkan pada konferensi pers 9 April 2026 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sekaligus mengiringi penerbitan red notice Interpol yang memberi kewenangan internasional untuk menahan dan mengekstradisi Chalid bila berada di luar negeri.

Riza Chalid, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Petral – perusahaan patungan antara Pertamina dan pihak swasta yang dibubarkan pada Mei 2015 – kembali masuk dalam lingkaran tujuh tersangka. Selain Chalid, penyidikan menargetkan pejabat senior Pertamina, mantan Manajer Niaga PT Pertamina, kepala trading Pertamina Energy Services, serta eksekutif lain yang pernah memegang posisi strategis di perusahaan energi negara.

Baca juga:

Penetapan ulang ini didukung oleh bukti yang meliputi keterangan saksi, dokumen kontrak, serta data elektronik yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2008 hingga 2015. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung menegaskan bahwa mereka terus mengumpulkan jejak aset Chalid, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar perbatasan.

Red notice Interpol menjadi titik fokus strategi internasional Kejagung. “Red notice memungkinkan penegak hukum di negara lain menahan Chalid dan menyerahkannya kepada otoritas Indonesia,” ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidsus) bidang Pidana Khusus. Meskipun informasi terakhir mengindikasikan kemungkinan keberadaan Chalid di Malaysia, Kejagung belum dapat mengonfirmasi lokasi tepatnya. Febrie menambahkan, “Posisi tersebut sedang kami pastikan, namun fokus utama kami tetap pada mekanisme Interpol yang sudah kami aktifkan.”

Selain kerja sama dengan Interpol, Kejagung memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan, pajak, dan lembaga penegak hukum di negara-negara mitra. Upaya ini mencakup:

  • Pemeriksaan kepemilikan properti dan tanah yang diduga dimiliki atau dikelola oleh Chalid.
  • Analisis transaksi rekening bank, termasuk rekening luar negeri, untuk melacak aliran dana yang mencurigakan.
  • Koordinasi dengan otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset yang belum terdaftar atau disembunyikan.
  • Pengajuan permohonan bantuan hukum internasional melalui jalur diplomatik untuk mempercepat proses ekstradisi.

Langkah-langkah penyitaan aset di dalam negeri juga terus digalakkan. Tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah properti, kendaraan, serta perusahaan yang diduga menjadi sarana pencucian uang oleh Chalid. Pemeriksaan dokumen kepemilikan serta audit keuangan sedang berlangsung untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat disita dan dialokasikan kembali ke kas negara.

Kasus PT Petral tetap menjadi contoh penting mengenai tantangan penegakan hukum pada korporasi yang telah dibubarkan. Anang Supriatna menegaskan, “Meskipun entitas Petral tidak lagi beroperasi sejak Mei 2015, tindakan hukum tetap dilanjutkan karena perbuatan yang diduga terjadi sebelum pembubaran. Kami tidak mengabaikan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri atau menyembunyikan asetnya di luar negeri.”

Jampidsus menilai bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat untuk mendukung penangkapan dan pengadilan Riza Chalid di Indonesia. “Kami yakin proses hukum akan berjalan lancar dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas juru bicara Jampidsus dalam pernyataan resmi.

Upaya Kejagung ini tidak hanya bersifat represif, melainkan juga bersifat preventif. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi sinyal kepada pelaku korupsi lainnya bahwa pelarian ke luar negeri tidak akan mengurangi risiko penangkapan. Selain itu, penyitaan aset diharapkan dapat memulihkan kerugian negara secara signifikan, mengingat nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara keseluruhan, penetapan ulang Riza Chalid sebagai tersangka, penerbitan red notice Interpol, serta upaya intensif penelusuran aset menandai fase baru dalam penanganan kasus korupsi Petral. Komitmen Kejagung untuk mengejar pelaku lintas batas dan mengembalikan aset negara menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan, baik di dalam maupun di luar negeri. Masyarakat diharapkan menantikan hasil penyidikan lebih lanjut sambil terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *