Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terus meluas dan telah membakar lahan seluas 70 hektar. Kebakaran ini terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan telah menyebabkan penutupan sementara sebagian kawasan wisata Gunung Bromo.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto, api masih menyala di tebing kawasan Watu Gede dan terus dipantau karena penyebarannya mulai mengarah ke wilayah Kabupaten Malang.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, TNBTS, Polisi Kehutanan (Polhut), dan Relawan Peduli Api, terus berupaya melakukan pemadaman di sejumlah titik yang sulit dijangkau.
Kebakaran ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan dan kehilangan vegetasi. Selain itu, kebakaran ini juga telah mempengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya mengancam hutan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan tersebut.
Upaya pemadaman kebakaran ini terus dilakukan dengan menggunakan peralatan seadanya, termasuk ranting pohon. Namun, proses pemadaman ini terhambat oleh kondisi lahan yang curam dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api.
Penutupan sementara sebagian kawasan wisata Gunung Bromo ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan mencegah kebakaran meluas. Akses menuju destinasi wisata favorit Jawa Timur ini ditutup sejak Senin (3/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebakaran ini telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penanganan yang efektif dan cepat untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi kerugian yang telah terjadi.
