Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Rudi Margono Gantikan sebagai Plt Jampidsus

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menggantikan Febrie.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani kasus Febrie Adriansyah. Ia menekankan bahwa independensi tim penyidik sangat penting untuk memastikan penanganan perkara yang adil dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Rudi Margono selaku Plt Jampidsus baru memastikan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dan independen. Ia juga menjamin bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum. Dengan penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adriansyah belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum melakukan penahanan.

Kasus korupsi Febrie Adriansyah ini merupakan contoh dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Dengan penanganan yang profesional dan independen, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *