Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Don Ritto Ditahan, Tan Kian Belum Jadi Tersangka

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memanas. Don Ritto, teman Febrie, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.

Don Ritto, yang juga merupakan seorang advokat, dilaporkan memiliki rumah di Sentul yang digunakan sebagai kantor cadangan yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan menjalani pendidikan pesantren di Banten.

Baca juga:

Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menyatakan bahwa rumah di Sentul tersebut dipinjam oleh Don Ritto dari Febrie sejak 2023 untuk digunakan sebagai kantor cadangan yayasan. Ia juga membantah bahwa isi brankas yang ditemukan oleh penyidik berkaitan dengan Febrie.

Sementara itu, Tan Kian, yang disebut telah memberikan suap kepada Febrie, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, mempertanyakan status hukum Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun disebut telah memberikan suap kepada Febrie.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, juga membandingkan perlakuan Kejaksaan Agung terhadap Don Ritto dan Febrie. Ia menyatakan bahwa perlakuan terhadap Don Ritto tidak adil dibandingkan dengan Febrie, yang tidak ditahan meskipun memiliki status sebagai mantan pejabat eselon I.

Kasus korupsi ini masih terus berkembang, dan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Apakah Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Febrie akan dihukum atas korupsi yang dilakukannya? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat hingga kasus ini selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *