Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Juli 2026 | Pertanyaan tentang keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini melibatkan beberapa tokoh, termasuk Dian Sandi Utama dan Roy Suryo. Dian Sandi Utama, seorang politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pernah mengunggah dokumen yang diduga adalah ijazah Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo, seorang pakar telematika, juga terlibat dalam kasus ini karena melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.
Menurut pakar hukum pidana, Didit Wijayanto, penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini perlu dikaji kembali. Ia menilai bahwa Dian Sandi Utama, sebagai pengunggah pertama dokumen ijazah Jokowi, seharusnya dikenakan pasal tersebut karena telah mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik.
Sementara itu, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan kedua untuk membantah status tersangkanya dalam kasus ini. Namun, hakim telah menolak praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Roy Suryo tetap sah.
Dalam perkembangan terbaru, Jokowi telah bertemu dengan teman-teman seangkatannya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Mulyono, menjelang sidang kasus ijazah palsu. Mulyono sendiri telah menjadi perhatian publik karena namanya yang sama dengan nama kecil Jokowi.
Kasus ijazah Jokowi ini semakin kompleks dengan keterlibatan beberapa tokoh dan persidangan yang berlangsung. Namun, yang jelas, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keaslian ijazah Jokowi.
