Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler โ 19 Juli 2026 | Kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin hangat dibicarakan. Febrie yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat perhatian khusus dari masyarakat dan kalangan hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya harus mendapat izin dari Presiden. Boyamin menilai Hotman tidak paham hukum karena tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik untuk mendapat izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Boyamin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang telah mengatur perlindungan terhadap jaksa. Menurutnya, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan tersebut telah dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Hotman Paris membantah dugaan bahwa Febrie menerima uang sebanyak Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian. Hotman mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka, karena Tan Kian sebagai pihak yang dituduh memberikan uang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tan Kian yang dikenal sebagai sosok konglomerat di Indonesia. Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang berfokus pada pembangunan properti premium di Jakarta.
Anak Hotman Paris, Frank Hutapea, juga ikut membahas kasus ini. Frank menyatakan kekecewaannya terhadap ayahnya yang memutuskan untuk membela Febrie. Menurut Frank, aksi pembelaan rakyat miskin oleh ayahnya hanyalah strategi pemasaran untuk kepentingan bisnis semata.
Kasus Febrie Adriansyah ini menarik perhatian masyarakat dan kalangan hukum. Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU menimbulkan banyak pertanyaan tentang proses hukum yang digunakan. Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie terus membela kliennya, namun kritik dari Boyamin Saiman dan pernyataan Frank Hutapea menunjukkan bahwa kasus ini masih panas dan kompleks.
Dalam kasus ini, masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan. Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat publik harus menjalani proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie terus berupaya membela kliennya dengan menggunakan seluruh kemampuan hukum yang dimilikinya.
