Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengumumkan rencana pemasangan plang kepemilikan di tiga titik lahan Tanah Abang pada Senin, 20 April 2026. Langkah tersebut diambil setelah lahan seluas total 4,3 hektare menjadi sengketa antara KAI, yang mengklaim aset tersebut milik negara, dan pihak Hercules, organisasi yang mewakili ahli waris Sulaeman Effendi yang mengajukan klaim hak verponding era Belanda.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), perwakilan KAI, dan Satgas Anti‑Mafia Tanah, Ara menegaskan dukungannya terhadap KAI. “Kita siap pasang plang Senin sebagai pemberitahuan kepada publik supaya tidak ada kebingungan,” ujarnya setelah pertemuan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026). Ara menambahkan bahwa dasar hukum kepemilikan tanah KAI telah disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tercatat atas nama PT KAI dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19.
Wakil Direktur Utama KAI, Dody Budiawan, menjelaskan langkah pemasangan plang sebagai upaya pertama menegaskan status aset. “Kami akan menampilkan data resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Kereta Api Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Wisma Danantara. Dody juga menambahkan bahwa KAI telah melaporkan penyalahgunaan lahan pada tahun 2025, meskipun tidak menyebutkan nama pihak yang dilaporkan. Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi KAI untuk mengaktifkan Satgas Anti‑Mafia Tanah, yang terdiri atas Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengonfirmasi bahwa data resmi kementerian mencatat kepemilikan tanah di Tanah Abang atas nama PT KAI, setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sejak 1988. “HPL nomor 17 dan 19 diterbitkan pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” jelasnya. Ia menolak menilai keabsahan verponding yang diajukan oleh pihak ahli waris, menegaskan bahwa penilaian tersebut berada di ranah pengadilan, bukan ATR/BPN.
Di sisi lain, Hercules – dipimpin oleh Rosario De Marshall, Ketua Umum GRIB Jaya – menolak klaim KAI. Menurut tim hukum GRIB Jaya, lahan tersebut memiliki dasar hukum lama berupa Eigendom Verponding No. 946 tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari, yang menurut mereka belum dibatalkan. Advokat Wilson Colling menyatakan bahwa verponding tersebut belum dinonaktifkan secara hukum, sehingga hak ahli waris tetap sah. Namun, tidak ada keputusan pengadilan yang mengesahkan klaim tersebut hingga kini.
Berikut rincian tiga lokasi yang menjadi fokus pemasangan plang:
- Lokasi I: Tanah seluas 1,3 hektare di kawasan Pasar Tasik, terdaftar sebagai HPL nomor 17.
- Lokasi II & III: Dua bidang tanah berhimpitan yang dikenal sebagai “tanah bongkaran” dengan total luas 3 hektare, terdaftar sebagai HPL nomor 19.
Semua tiga lokasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan direncanakan akan diubah menjadi rumah susun (rusun) subsidi untuk warga yang tinggal di sekitar rel kereta api. Pemerintah menilai pemanfaatan lahan tersebut dapat mencegah penyelundupan dan perampasan aset negara, sekaligus menyediakan hunian terjangkau.
Kehadiran plang di lokasi tersebut akan memuat informasi lengkap mengenai status kepemilikan, nomor HPL, serta bukti laporan polisi (LP) yang dibuat KAI pada tahun 2025. Penempatan plang diharapkan menjadi sinyal kuat bagi publik dan pihak lain bahwa tanah tersebut berada di bawah pengawasan resmi, serta menurunkan risiko penyerobotan lebih lanjut.
Satgas Anti‑Mafia Tanah, yang dipimpin Brigadir Jenderal Pol Arief Rachman, menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran. “Jika ditemukan unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Arief. Satgas juga akan memantau proses pemasangan plang dan memastikan tidak ada gangguan dari pihak yang mengklaim kepemilikan.
Konflik ini mencerminkan tantangan klasik antara kepemilikan historis yang bersumber dari era kolonial dan upaya modernisasi aset negara. Sementara KAI dan pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepastian hukum, pihak Hercules berargumen bahwa hak waris tidak boleh diabaikan tanpa proses pengadilan yang sah.
Secara keseluruhan, langkah KAI memasang plang di tiga titik Tanah Abang menjadi titik balik dalam sengketa lahan ini. Dengan dukungan kementerian, satgas anti‑mafia, dan penegasan hukum melalui data ATR/BPN, KAI berusaha mengamankan aset negara dan melanjutkan proyek pembangunan rusun subsidi. Namun, proses hukum atas klaim verponding masih terbuka, dan keputusan pengadilan nantinya akan menentukan kepastian akhir bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat memperoleh kepastian status lahan, sementara pemerintah dapat melanjutkan program perumahan sosial tanpa gangguan kepemilikan yang dipertentangkan.
