Jusuf Kalla Dibela Ahmad Doli: Laporan Penistaan Agama Harus Dicabut, Hindari Politik Pecah Belah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 April 2026 | Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyatakan keberatan kuat atas laporan polisi yang ditujukan kepada mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terkait dugaan penistaan agama. Doli menegaskan bahwa laporan tersebut sebaiknya dicabut demi mencegah eskalasi konflik sosial dan politisasi isu sensitif.

Dalam pertemuan tertutup yang diadakan di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Senin 27 April 2026, Doli mengingatkan semua pihak untuk menghentikan polemik yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. “Kami berharap persoalan ini tidak melebar ke mana‑mana, apalagi sampai masuk ranah hukum. Tidak ada indikasi penistaan atau upaya memecah belah,” ujarnya kepada wartawan setelah silaturahmi dengan Kalla.

Baca juga:

Menurut Doli, sejumlah tokoh lintas agama, termasuk tokoh Kristen, Katolik, serta pimpinan gereja Ephorus HKBP, telah berkunjung ke Jusuf Kalla dan menegaskan tidak ada unsur penistaan dalam ceramah yang dipertanyakan. Testimoni mereka menjadi dasar bagi KAHMI untuk meminta pelapor mencabut laporan, karena tidak terdapat bukti kuat yang mengaitkan pernyataan Kalla dengan niat menghasut atau mengadu‑domba umat beragama.

Kasus ini bermula dari penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada awal April 2026. Dalam video tersebut, Kalla menyebut istilah “mati syahid” dalam konteks penyelesaian konflik masa lalu di Poso dan Ambon. Potongan video tersebut dipotong sehingga konteks aslinya hilang, menimbulkan interpretasi bahwa pernyataan tersebut menyinggung doktrin agama tertentu. Namun, Kalla kemudian mengklarifikasi bahwa video tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pidatonya.

Beberapa organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) keagamaan melaporkan Kalla ke Polda Metro Jaya, menuduhnya melakukan penistaan agama. Laporan tersebut dipicu oleh kekhawatiran bahwa istilah yang dipakai dapat menyinggung umat Kristen dan Katolik. Doli menilai laporan itu berisiko dijadikan alat politik oleh pihak‑pihak tertentu. “Saya khawatir ini sudah masuk ke ranah politik. Kalau ranah politik nanti makin bahaya, dan kemudian kalau saling lapor kan bahaya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aksi “saling lapor” antar‑kelompok masyarakat dapat memperkeruh situasi, menimbulkan ketegangan sosial, dan mengalihkan perhatian publik dari masalah nasional yang lebih mendesak, seperti krisis energi, pangan, dan ekonomi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.

  • Tokoh agama lintas kepercayaan menegaskan tidak ada penistaan.
  • Kahlah mengingatkan bahaya politisasi isu agama.
  • Doli meminta pelapor mencabut laporan untuk menjaga persatuan.
  • Potensi “saling lapor” dapat memicu konflik sosial.

Jusuf Kalla sendiri menanggapi laporan tersebut dengan menilai bahwa proses hukum muncul setelah ia mengadukan kasus Rismon Sianipar, yang menimbulkan spekulasi politik di balik laporan penistaan. “Saya tidak menuduh ini politik, tetapi kenyataannya laporan terhadap saya muncul setelah saya mengadukan Rismon,” ujarnya dalam konferensi pers pada 18 April 2026.

Dalam konteks yang lebih luas, Doli mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengalihkan energi dan sumber daya menuju penanganan tantangan global yang lebih nyata, termasuk dampak perang di Timur Tengah, krisis energi, serta ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa keragaman dan toleransi tetap menjadi kekuatan utama Indonesia, dan tidak seharusnya dijadikan ajang pertikaian politik.

Dengan menekankan pentingnya dialog antar‑umat beragama serta menghormati testimoni tokoh agama yang tidak menemukan unsur penistaan, KAHMI berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melibatkan proses peradilan yang dapat menambah polarisasi.

Jika laporan terhadap Jusuf Kalla dicabut, Doli berpendapat bahwa Indonesia akan menghindari risiko pecah belah yang dapat mengganggu stabilitas nasional serta mengurangi ruang bagi kelompok-kelompok politik untuk memanfaatkan isu agama demi kepentingan mereka.

Kesimpulannya, upaya pencabutan laporan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla menjadi langkah preventif yang penting untuk menjaga persatuan, menghindari politisasi isu agama, dan memfokuskan perhatian pada tantangan kebangsaan yang lebih mendesak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *