Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 27 Juli 2026 | Belakangan ini, kasus-kasus intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk wartawan, pengamat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), makin marak terjadi di Indonesia. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di negara ini.
Kasus yang baru-baru ini viral adalah kasus seorang security MRT yang menjadi korban intimidasi oleh oknum aparat. Fiktor Harefa, security proyek MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mengaku mengalami intimidasi dari oknum aparat saat menjalankan tugas. Ia sebelumnya menjadi perhatian setelah memberanikan diri menegur pengemudi mobil Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kemudian menawarkan pekerjaan kepada Fiktor sebagai security di Gedung Sate dengan gaji yang setara dengan UMK. Dedi juga meminta Fiktor untuk tidak takut menjalani pekerjaan barunya di Bandung dan meminta proses disiplin internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran tetap berjalan.
Kasus lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang Polisi Wanita (Polwan) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan kritik tajam atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. LBH Padang menduga adanya indikasi intimidasi serta dorongan untuk menempuh jalan damai yang dialami pihak korban selama penanganan kasus.
Presiden Prabowo Subianto juga pernah membuat pernyataan yang menuai kontroversi dengan menyamakan wartawan, pengamat, dan LSM dengan “Londo Ireng”. Pernyataan tersebut dianggap dapat memicu intimidasi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Peristiwa Kudatuli yang terjadi 30 tahun lalu juga masih diingat sebagai bukti bahwa demokrasi pernah dibayar dengan intimidasi, kekerasan, bahkan nyawa. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTB menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bukti bahwa demokrasi masih rentan terhadap ancaman-ancaman tersebut.
Dalam kesimpulan, kasus-kasus intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil di Indonesia masih marak terjadi dan sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap HAM, serta memastikan bahwa demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan aman.
