Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Agustus 2026 | Indonesia saat ini menghadapi tantangan baru dalam hal imigrasi. Fenomena digital nomad yang semakin marak di Indonesia, terutama di Bali, membuat Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengkaji ulang aturan visa kerja bagi WNA.
Digital nomad adalah orang yang bekerja secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai tempat di seluruh dunia. Menurut Hendarsam, digital nomad menjadi tantangan sehingga mereka mengkaji ulang aturan visa kerja bagi WNA.
Selain itu, Indonesia juga menghadapi kasus deportasi WNA yang melanggar izin tinggal. Baru-baru ini, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WX (59) dideportasi dari Bangka Belitung karena melanggar izin tinggal di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi mengatakan WNA tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) tahun 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara daring mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 mendatang. Kesempatan tersebut ditujukan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas.
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kemenimipas 2026 Dadan Gunawan mengatakan seleksi tersebut menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk mengikuti pendidikan kedinasan sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Indonesia harus siap menghadapi tantangan baru dan mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menghadapi perubahan zaman. Dengan demikian, imigrasi Indonesia harus meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi tantangan baru di era digital ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam hal imigrasi. Banyak WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja, berwisata, atau menetap. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan baru bagi imigrasi Indonesia, seperti peningkatan jumlah WNA yang melanggar izin tinggal.
Oleh karena itu, imigrasi Indonesia harus meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi tantangan baru di era digital ini. Dengan demikian, imigrasi Indonesia dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola WNA dan meningkatkan keamanan negara.
Imigrasi Indonesia juga harus meningkatkan kerja sama dengan negara lain untuk menghadapi tantangan baru di era digital ini. Dengan demikian, imigrasi Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi tantangan baru di era digital ini.
