Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juni 2026 | Pernikahan adalah momen paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Namun, bagi sebagian anak perempuan korban perceraian, mencari ayah kandung yang telah lama hilang kontak jauh lebih menegangkan daripada memilih dekorasi pelaminan. Perceraian sering kali tidak benar-benar selesai di ruang sidang Pengadilan Agama, ego, sakit hati, dan dendam masa lalu antar-mantan pasangan selalu dibawa hingga bertahun-tahun kemudian.
Dampak paling buruk dari konflik ini adalah pemutusan komunikasi sepihak. Sang ayah memilih berganti nomor telepon atau bahkan sengaja menghilang dari kehidupan sang anak demi memutus rantai masa lalu dengan mantan istrinya. Fenomena fatherless akibat parental alienation (kondisi di mana anak dijauhkan dari salah satu orang tuanya) sangat berdampak pada kehidupan anak.
Masalah baru akan meledak saat anak perempuan beranjak dewasa dan memutuskan untuk menikah. Di titik inilah kita harus sadar bahwa ego orang tua di masa lalu memiliki konsekuensi hukum dan mental yang sangat berat bagi masa depan anak. Dalam hukum pernikahan di Indonesia, yang diatur melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), kehadiran wali nasab dalam hal ini ayah kandung adalah rukun yang bersifat mutlak.
Selama ayah kandung masih hidup, posisinya sebagai wali nikah tidak bisa digantikan begitu saja oleh siapa pun, termasuk paman atau kakak laki-laki kandung, tanpa adanya alasan hukum yang sah. Ketika sang anak perempuan ingin melangkah ke jenjang pernikahan, ia dipaksa untuk “mengemis” kehadiran sosok yang mungkin tidak pernah menanyakan kabarnya atau memberi nafkah selama belasan tahun.
Pencarian ini bukan sekadar untuk urusan persyaratan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tetapi, ini membuat anak membuka kembali trauma masa kecilnya. Ketika ego mantan suami-istri menutup rapat pintu komunikasi, anaklah yang harus menanggung bebannya sendirian di KUA. Lalu, bagaimana jika sang ayah benar-benar tidak ditemukan? Secara hukum negara, Indonesia memang menyediakan jalur alternatif, yaitu lewat Wali Hakim.
Berdasarkan pengalaman beberapa kasus, proses pencarian ayah kandung yang hilang kontak bisa sangat melelahkan dan berkepanjangan. Dalam beberapa kasus, anak-anak harus menghadapi kenyataan bahwa ayah mereka telah meninggal atau tidak dapat ditemukan. Dalam kasus lain, anak-anak harus berhadapan dengan ayah yang tidak mau mengakui atau tidak mau bertanggung jawab atas perannya sebagai wali nikah.
Dalam konteks hukum dan masyarakat, peran hakim dan wali nikah sangat penting dalam menentukan masa depan anak. Hakim harus dapat menegakkan hukum dan memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Sementara itu, wali nikah harus dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai wali dan memastikan bahwa anak-anaknya mendapatkan kehidupan yang layak dan bahagia.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran hakim dan wali nikah dalam menentukan masa depan anak. Selain itu, perlu dilakukan reformasi hukum dan kebijakan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan bahwa peran hakim dan wali nikah dapat ditentukan dengan jelas dan adil.
Kesimpulan, peran hakim dan wali nikah sangat penting dalam menentukan masa depan anak. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran hakim dan wali nikah, serta melakukan reformasi hukum dan kebijakan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi.
