Gaji Pensiun PNS 2026: Besaran, Cara Pencairan, dan Informasi Terbaru

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Mei 2026 | Gaji pensiun PNS 2026 menjadi topik hangat dibicarakan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tidak mengalami perubahan besaran gaji yang telah diterimanya. Besaran gaji pensiun PNS berbeda-beda setiap golongan dan pangkat terakhir yang dijabat.

Untuk golongan I, gaji pensiun PNS berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Sementara itu, golongan II berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, golongan III antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan golongan IV antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Baca juga:

PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan program jaminan sosial, Tabungan Hari Tua (THT), dan dana pensiun bagi ASN, membantah adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS merupakan informasi bohong atau hoaks.

Gaji pensiun PNS diberikan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen atau bank mitra melalui berbagai kanal, seperti kantor pos, minimarket, dan layanan home visit. Pensiunan dapat menarik dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.

Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun bukan tanpa alasan. Pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing. Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.

Untuk itu, para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun Taspen terkait jadwal pencairan terbaru. Pemerintah juga menyiapkan layanan home visit khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *