Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Mei 2026 | Informasi tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri telah beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong.
Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Namun, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025), dan dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
Untuk mengetahui berapa gaji ke-13 dan 14 PNS di 2025, perlu diperhatikan bahwa komponennya terdiri dari beberapa faktor, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain. Namun, informasi tentang pemangkasan gaji ke-13 tersebut telah dibantah oleh pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghemat anggaran, namun pemangkasan gaji ke-13 tidak termasuk dalam upaya tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa informasi dari sumber yang kredibel sebelum mempercayainya.
