Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Rincian dan Ketentuannya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 03 Juni 2026 | Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan atau autentikasi ulang.

Baca juga:

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan demikian, pemerintah berupaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *