Gagal Kabur! WNA Korea Selatan Rudapaksa Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK, berusia 22 tahun, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah berusaha melarikan diri dari Indonesia. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena WK terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa (kekerasan seksual) yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Sabtu 11 April 2026.

Menurut keterangan tim Satreskrim Polres Lombok Utara, WK dan korban, keduanya merupakan wisatawan Korea Selatan, pertama kali bertemu di sebuah hotel di Gili Trawangan. Pada pukul 01.30 WITA, korban melaporkan bahwa WK melakukan tindakan seksual paksa di kamar penginapan. Korban segera menghubungi konsulat Korea di Bali dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik tersangka, serta rekaman CCTV yang menunjukkan interaksi antara WK dan korban. Bukti‑bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan WK dalam tindakan rudapaksa.

Setelah proses penyelidikan awal, WK sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam kemudian dan melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan tujuan menghindari proses hukum. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk melakukan pencekalan (surat pencekalan) terhadap WK. Pada Selasa 21 April 2026, aparat Polsek Kuta berhasil mengamankan WK saat ia berada di Bandara Ngurah Rai, tepat sebelum ia berencana meninggalkan negara.

Tim Satreskrim Polres Lombok Utara menjemput WK pada Rabu 22 April dan membawanya kembali ke Polres Lombok Utara. WK kini ditahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk melanjutkan proses hukum. Iptu I Komang Wilandra, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang efektif antara kepolisian, imigrasi, dan konsulat Korea Selatan.

Dalam proses penyidikan, WK dikenakan pasal 6 huruf b Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, WK dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan WK juga terjadi bersamaan dengan operasi kepolisian lain yang menyoroti keberadaan jaringan penipuan daring (scam) yang melibatkan sejumlah WNA di Bali. Meskipun kasus rudapaksa berbeda, keduanya mencerminkan peningkatan upaya aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing, serta pentingnya kerja sama lintas lembaga.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi wisatawan, baik lokal maupun asing, serta prosedur penegakan hukum yang cepat dan tepat. Dengan adanya koordinasi antara kepolisian, imigrasi, dan konsulat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. WK kini menunggu proses peradilan selanjutnya di pengadilan setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *