Eksekusi Hotel Sultan: Pengosongan dan Pemindahan Barang Berlangsung

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Juli 2026 | Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, telah memasuki tahap pengosongan dan pemindahan barang. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPGBK) menargetkan proses ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.

Barang-barang dari Hotel Sultan dipindahkan ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran, sedangkan gudang kedua digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari apartemen.

Baca juga:

Menurut Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, proses pemindahan barang dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Setiap barang dicatat agar asal, jenis, dan lokasi penyimpanannya dapat ditelusuri kembali.

Sementara itu, pendataan dan verifikasi pegawai Hotel Sultan juga tengah berlangsung. Pemerintah memastikan proses ini dilakukan untuk memetakan status serta latar belakang pekerjaan para karyawan sebelum diputuskan skema pemberdayaan selanjutnya.

Calon tamu Hotel Sultan yang telah melakukan pemesanan kamar juga terkena dampak eksekusi. Mereka harus mengajukan pengembalian dana (refund) karena tidak dapat melanjutkan pemesanannya. Proses refund diperkirakan memakan waktu 30 hari.

Dalam proses eksekusi ini, PPKGBK bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Eksekusi Hotel Sultan ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk calon tamu dan pegawai hotel. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu satu bulan dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *