Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengelola ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa DSI akan segera berstatus BUMN yang mengelola ekspor komoditas strategis dengan sistem pelaporan komprehensif. DSI dipimpin oleh Luke Thomas Mahony, seorang profesional kawakan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur di perusahaan tambang nikel raksasa, PT Vale Indonesia Tbk.
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI untuk memutus rantai kongkalikong dan memperkuat integritas pengelolaan sumber daya alam. Sarmuji berharap kepemimpinan baru di tubuh perusahaan itu dapat mencegah praktik penyelewengan yang selama ini merugikan negara.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan sepenuhnya dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. DSI diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Indo Premier Sekuritas memperkirakan dampak kebijakan baru pemerintah berupa transaksi ekspor Sumber Daya Mineral atau SDM melalui DSI masih bersifat terbatas terhadap sejumlah emiten kelapa sawit (CPO). Namun, terdapat potensi munculnya biaya tambahan pada tahap kedua ketika DSI mulai mengambil alih penuh transaksi ekspor.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan mengurangi praktik penyelewengan. Pembentukan DSI merupakan langkah terbaru dalam upaya tersebut.
Kesimpulan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN yang mengelola ekspor komoditas strategis merupakan langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam. DSI diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memperkuat integritas pengelolaan sumber daya alam.
