Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Juli 2026 | Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan. Ia dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, tim KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia, uang tunai, dan valas, yang totalnya mencapai miliaran rupiah. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Sukoharjo.
Etik Suryani diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Ia telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 27 Maret 2026 lalu, yang menunjukkan total kekayaannya sebesar Rp 9,1 miliar, dengan sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,8 miliar.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Ia juga mengaku prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kepala daerah di wilayahnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terus-menerus dan efektif.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, termasuk di tingkat pemerintahan daerah, dan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terus-menerus.
