Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Mei 2026 | Penanganan kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan usaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan ini memunculkan perdebatan lantaran sejumlah praktisi hukum menilai penegasan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Pujiyono Suwadi menilai, perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. “Kalau problem teknis itu tidak diurai dengan jelas, pasti akan menjadi bottleneck dan menyebabkan justice delay. Bukankah justice delay is justice denied?” kata Pujiyono.
Pujiyono menuturkan, istilah bottleneck merujuk pada kondisi ketika proses hukum tersendat di satu titik tertentu sehingga memperlambat keseluruhan penanganan perkara. Dalam konteks putusan MK, potensi hambatan itu bisa muncul apabila seluruh perkara korupsi harus menunggu penghitungan kerugian negara oleh satu lembaga, yakni BPK, tanpa mekanisme teknis yang jelas.
Adapun justice delay berarti keterlambatan penegakan atau pemberian keadilan. Sementara frasa justice delayed is justice denied bermakna bahwa keadilan yang terlalu lama diberikan pada hakikatnya sama dengan keadilan yang tidak diberikan. Maksudnya, jika proses hukum berlarut-larut, maka tujuan penegakan hukum, baik kepastian hukum bagi tersangka maupun keadilan bagi masyarakat, berisiko tidak tercapai secara optimal.
Pujiyono yang juga Ketua Komisi Kejaksaan itu berpendapat, apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sulit untuk menafsirkan bahwa lembaga yang dimaksud dalam putusan MK adalah selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, konstruksi norma dalam penjelasan pasal tersebut mengarah secara jelas kepada BPK.
Di sisi lain, mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa dirinya tidak independen saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Ia mengatakan pada hakikatnya, independensi berarti seseorang bisa menyampaikan pendapat maupun keterangan di persidangan tanpa gangguan dan merasa ada beban berupa ancaman maupun konflik kepentingan.
Sementara itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan dalam penyusunan APBD di beberapa daerah, seperti Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. BPK menemukan defisit APBD Bengkulu Tengah 2024 mencapai Rp27,3 miliar dan berisiko gagal bayar belanja daerah. Di Kota Bengkulu, BPK menemukan keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
Dalam penanganan korupsi, BPK memiliki peran penting dalam menghitung kerugian negara. Namun, perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Selain itu, perlu ada koordinasi yang baik antara BPK dan lembaga lainnya dalam penanganan korupsi agar proses hukum dapat berjalan efektif dan efisien.
Kesimpulan, penanganan korupsi di Indonesia memerlukan koordinasi yang baik antara BPK dan lembaga lainnya. Perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan MK agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Dengan demikian, penanganan korupsi dapat berjalan efektif dan efisien, serta keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat.
