BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan, Apa Saja Syarat dan Cara Mencairkannya?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Juni 2026 | BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengakuisisi ribuan pekerja informal melalui Agen Perisai. Hingga pertengahan Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jambi berhasil mengakuisisi 2.664 pekerja informal melalui peran aktif Agen Perisai.

Capaian ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Jambi dalam memperluas perlindungan sosial. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan agen dan wadah Perisai. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi implementasi mekanisme pendaftaran baru melalui aplikasi Perisai.

Baca juga:

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai daerah. Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memperluas cakupan Jaminan Sosial Pekerja Rentan dengan menyiapkan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan bagi 27 ribu orang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal, dengan memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.882 pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi peserta aktif yang ingin mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun, atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan. Namun, peserta harus sudah terdaftar minimal selama 10 tahun dan memenuhi syarat yang berlaku.

Dalam proses pencairan JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Selain itu, peserta juga harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu pengambilan dan pengenaan pajak progresif.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan memberikan kemudahan bagi peserta aktif yang ingin mencairkan sebagian dana JHT. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *