Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Juni 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan BGN. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendukung kebijakan moratorium pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru.
Menurut Charles, moratorium pembangunan dapur baru menjadi kesempatan bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Ia mengatakan bahwa langkah menahan ekspansi dan memprioritaskan pembenahan merupakan pilihan yang bijaksana dan bertanggung jawab di tengah kondisi keuangan negara saat ini.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyuarakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan korupsi tiga mantan pimpinan BGN. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa PDIP mendukung proses hukum yang berjalan dan menyoroti pentingnya respons terhadap suara kritis dari publik untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi BGN ini terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Tiga mantan pejabat BGN, yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, para tersangka diduga melakukan mark up harga pengadaan, termasuk sepeda motor listrik dan sepatu. Tindakan mark up tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyampaikan bahwa program MBG sebaiknya difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti anak-anak dengan prevalensi stunting, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok prasejahtera yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menyelesaikan pembangunan 222 unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) di 30 provinsi di seluruh Indonesia. Fasilitas ini berfungsi sebagai dapur untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesimpulan, kasus korupsi BGN ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Moratorium pembangunan dapur SPPG baru merupakan langkah yang bijaksana untuk memastikan program berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan status gizi masyarakat.
