Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Agustus 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Julius Ibrani selaku Ketua Indonesia RISK Centre menyebut pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan.
Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.
Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan patroli dan pengerahan TNI yang didasari oleh kemungkinan demonstrasi. Bagi mereka, demonstrasi bukan ancaman negara. Jangan sampai, hak konstitusional ini dilihat justru sebagai ancaman.
Sementara itu, TNI menegaskan bahwa pernyataan tersebut dikarenakan adanya permintaan dari Polri. TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyebutkan hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang pelibatan perbantuan kepada Polri. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ini yang diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan.
Sebagai informasi, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang adalah ‘Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang’.
Dalam konteks lain, Indonesia juga terus memperkuat pertahanan udaranya dengan membeli beberapa pesawat tempur Rafale dari Perancis. Pembelian ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan memperkuat TNI Angkatan Udara.
Kesimpulan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang tanggung jawab keamanan masyarakat telah menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pernyataan tersebut dapat mengaburkan batas kewenangan TNI dan Polri dalam urusan pertahanan serta keamanan dalam negeri.
