Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Polisi Resor Lumajang mengumumkan bahwa delapan orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Sampurno, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Kades Pakel mencabut laporan terhadap pelaku, namun aparat kepolisian menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak menghentikan proses penyidikan.
Menurut AKBP Alex Sandy Siregar, Kapolres Lumajang, penyelidikan telah mengamankan total sepuluh orang yang terekam berada di lokasi kejadian melalui kamera CCTV. Dari sepuluh orang tersebut, dua orang—yang dikenal dengan inisial EP dan MK—dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan hanya berstatus saksi. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka utama.
Berikut adalah rincian status masing‑masing pelaku yang telah diidentifikasi:
- Delapan tersangka utama yang akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
- EP dan MK: tidak ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai saksi mata.
- MS: tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit, namun tetap menjadi bagian dari penyidikan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika Kades Pakel sedang melakukan tugas resmi di desa Pakel, Lumajang. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pisau, yang menyebabkan Kades Sampurno mengalami luka-luka serius. Meskipun korban sempat mencabut laporan karena mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Alex menambahkan, “Pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan perkara. Kami tetap melanjutkan penyidikan, mengumpulkan bukti, dan memproses delapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ia juga menekankan bahwa semua langkah akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan selanjutnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Lumajang, mengingat tindakan kekerasan terhadap pejabat desa merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Selain itu, penggunaan senjata tradisional seperti celurit menambah dimensi kekerasan yang dianggap tidak wajar dalam penyelesaian perselisihan.
Para saksi mata melaporkan bahwa aksi pengeroyokan terjadi secara berkelompok, dengan beberapa pelaku berusaha menahan Kades Pakel sambil mengancamnya dengan senjata tajam. Rekaman CCTV menunjukkan gerakan cepat dan koordinasi antar pelaku, yang kemudian berhasil diidentifikasi melalui proses verifikasi data visual.
Dalam upaya menegakkan hukum, Polres Lumajang telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
- Pengumpulan bukti video dari CCTV di lokasi kejadian.
- Wawancara dengan saksi mata, termasuk EP dan MK.
- Pemeriksaan medis terhadap Kades Pakel untuk mendokumentasikan luka.
- Pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka MS sebelum penahanan.
Hasil penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk diproses dalam tahap penuntutan. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan senjata tajam.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pedesaan, khususnya dalam menangani konflik yang berpotensi bereskalasi menjadi kekerasan fisik. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap indikasi ancaman atau tindakan kekerasan kepada pihak berwenang secara segera.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan Kades Pakel serta warga Pakel dapat kembali merasakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sehari‑hari.
