Prabowo Perintahkan Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri, Jimly Ungkap Detailnya

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026, menegaskan keinginannya untuk membatasi jabatan polisi di luar Polri. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan rincian kebijakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selama lebih dari dua dekade, anggota kepolisian dapat mengisi berbagai posisi di luar struktur resmi Polri tanpa batasan yang jelas. Praktik ini sering menimbulkan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan kurangnya akuntabilitas. Jimly menegaskan bahwa saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas menetapkan posisi apa saja yang boleh diisi oleh polisi di luar institusi.

Baca juga:

Dalam pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo, Jimly menegaskan bahwa instruksi Presiden adalah agar pembatasan jabatan polisi di luar Polri dibuat secara “limitatif”—mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menambahkan, “Harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang‑Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan.”

Rencana pembatasan akan dituangkan dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Undang‑Undang (UU) Polri. Jimly menjelaskan bahwa draft UU Polri yang memuat poin‑poin baru telah siap dibahas di DPR, termasuk ketentuan pembatasan jabatan luar institusi. Proses legislasi ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Selain pembatasan, Presiden Prabowo juga memberikan mandat untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Jimly menegaskan bahwa rekomendasi KPRP tentang independensi dan kekuatan mengikat Kompolnas akan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Hal ini bertujuan agar Kompolnas dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat serta memiliki keanggotaan yang lebih independen, tanpa menimbulkan kebutuhan pembentukan kementerian keamanan baru.

Revisi regulasi ini mencakup tiga tahapan utama: (1) penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang mengidentifikasi jabatan‑jabatan spesifik yang dapat diisi oleh anggota Polri; (2) pengesahan revisi UU Polri yang mengintegrasikan ketentuan tersebut sebagai payung hukum utama; dan (3) penerbitan instruksi presiden (Inpres) yang memberikan arahan operasional kepada Kapolri dan jajaran kepolisian untuk melaksanakan kebijakan baru. Semua tahapan diharapkan selesai paling lambat tahun 2029.

Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan profesionalisme Polri, mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan, dan memperkuat kepercayaan publik. Dengan pembatasan yang jelas, anggota Polri diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utama penegakan hukum dan keamanan, sementara peran‑peran strategis di luar institusi akan diisi oleh tenaga ahli non‑polisi.

Secara keseluruhan, arahan Presiden Prabowo bersama penjelasan Jimly Asshiddiqie menandai langkah penting dalam reformasi institusi kepolisian Indonesia. Pemerintah kini berada pada jalur yang jelas untuk mewujudkan pembatasan jabatan polisi yang terukur, mengikat, dan selaras dengan standar yang diterapkan pada TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *