Laporan 3.000 Halaman Komisi Percepatan Reformasi Polri: Usulan Besar ke Prabowo untuk Ubah UU Polri

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Pada Selasa siang, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tiba di Istana Kepresidenan untuk menyerahkan laporan akhir kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Tim yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersama Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, Mahfud MD, dan sejumlah tokoh hukum lainnya menyiapkan dokumen setebal 3.000 halaman serta ringkasan eksekutif tiga halaman untuk dipresentasikan.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kepada wartawan bahwa rapat tersebut merupakan panggilan pribadi dari Presiden. Ia menekankan bahwa komisi telah menyelesaikan tugasnya dalam dua bulan terakhir dan siap mengemukakan usulan-usulan reformasi yang dianggapnya dapat mengubah struktur serta fungsi Polri secara fundamental.

Baca juga:

Jimly Asshiddiqie, ketua komisi, menambah bahwa laporan lengkap mencakup analisis mendalam mengenai tata kelola, pengawasan, dan transformasi digital kepolisian. “Kami belum dapat mengungkapkan isi detailnya sebelum Presiden membacanya,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk tidak mempublikasikan dokumen sebelum mendapat arahan resmi.

Laporan utama terdiri dari tiga bagian penting. Pertama, rekomendasi agar Polri tetap berada di bawah otoritas Presiden tanpa dibentuk kementerian khusus atau ditempatkan di kementerian lain. Kedua, usulan revisi Undang‑Undang Polri (UU Polri) yang akan diikuti dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Inpres. Ketiga, penguatan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR setelah usulan diajukan Presiden.

  • Penegakan posisi Polri di bawah Presiden.
  • Revisi UU Polri dengan dukungan peraturan turunan.
  • Pengangkatan Kapolri melibatkan DPR.

Selain aspek struktural, komisi menyoroti reformasi manajerial yang meliputi empat bidang utama: pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran dan logistik, peningkatan pelayanan publik, serta pengawasan internal dan eksternal. Dalam hal SDM, mereka menekankan perlunya reformasi proses rekrutmen, pendidikan, mutasi, dan promosi jabatan yang selama ini dianggap kaku.

Ahmad Dofiri menambahkan, “Kami akan meninjau kembali penugasan anggota Polri di instansi lain di luar tupoksi mereka, serta memperbaiki sistem logistik agar lebih akuntabel.” Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital, termasuk pengembangan satu data Polri dan peluncuran Polri Super App yang akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian, mengakses layanan, dan memantau progres penyelesaian kasus.

Komisi juga mengusulkan perubahan signifikan pada Komisi Pengawas Nasional (Kompolnas). Keanggotaan eks‑officio akan dihapus dan digantikan oleh sembilan anggota independen yang dipilih dari masyarakat, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengawasan eksternal.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa revisi UU Polri diperlukan untuk memberi landasan hukum yang kuat bagi semua perubahan tersebut. “Jika revisi disetujui, implikasinya akan mencakup penyesuaian struktural, kebijakan operasional, dan prosedur pengawasan yang lebih modern,” ujarnya.

Setelah menyerahkan laporan, komisi menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo. Mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan dialog lanjutan dan membantu implementasi rekomendasi bila mendapat persetujuan. Harapan besar menumpuk bahwa laporan komprehensif ini akan menjadi titik tolak bagi reformasi institusional yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Kesimpulannya, laporan 3.000 halaman yang diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri menandai langkah penting dalam proses perubahan hukum dan struktural. Jika rekomendasi diterima, Polri diperkirakan akan mengalami pergeseran signifikan dalam tata kelola, pengawasan, serta layanan digital, sekaligus menegaskan kembali posisinya di bawah kendali Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *