Pensiunan Dosen Yana Karyana Laporkan Dosen UGM MH ke Polisi atas Sengketa dapur MBG dan Potongan Insentif 25%

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler โ€“ 05 Mei 2026 | Pensiunan dosen Yana Karyana melaporkan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial MH ke Polres Kulon Progo pada 23 April 2026. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Mitra Karya Maporina (YMK) di Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

Menurut Yana, ia berinvestasi sekitar Rp 2 miliar pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margosari 01, sebuah dapur MBG yang mulai beroperasi pada Januari 2026. Dapur tersebut melayani antara 1.700 hingga 2.500 siswa di wilayah tersebut. Investasi tersebut mencakup pembangunan sarana, peralatan dapur, serta modal kerja awal.

Baca juga:

Masalah muncul setelah dapur beroperasi. Yana mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan dapur MBG. Ia menuding MH, yang sekaligus menjabat sebagai ketua YMK, melakukan perubahan kebijakan secara sepihak. Perubahan utama yang dipermasalahkan adalah pemotongan dana insentif sebesar Rp 6 juta menjadi 25 persen dari nilai awal, yang tidak sesuai dengan perjanjian awal antara Yana dan yayasan.

Yana menyatakan bahwa pemotongan tersebut merugikan secara finansial dan menyalahi ketentuan kontrak. Ia menambahkan bahwa keputusan pemotongan dibuat tanpa konsultasi atau persetujuan pihak investornya. “Saya yang membangun sarana dan prasarana, tibaโ€‘tiba dipotong insentifnya, padahal sudah ada kesepakatan awal,” ujar Yana dalam wawancara di Yogyakarta, Senin (4/5/2026).

Pihak kepolisian setempat mencatat laporan dengan nomor STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/D.I.Yogyakarta. Penyidikan masih dalam tahap pendalaman, termasuk verifikasi dokumen perjanjian kerja sama, bukti transfer dana, dan catatan rapat antara pihak investasi dengan yayasan.

Selain laporan polisi, Yana juga mengajukan keluhan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta menuntut mediasi agar haknya sebagai investor dihormati. Ia berharap proses hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan mengembalikan dana insentif yang dipotong.

Di sisi lain, perwakilan UGM yang tidak menyebutkan nama lengkap menyatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati prosedur hukum yang berlaku, dan pihak universitas tidak terlibat langsung dalam pengelolaan yayasan. Namun, kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar juru bicara tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam program MBG, terutama yang melibatkan dana investasi swasta. Pemerintah daerah DIY telah menegaskan komitmen untuk memastikan program gizi sekolah berjalan tanpa gangguan, namun kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan kontrak antara yayasan dan investor.

Para ahli pendidikan menilai bahwa konflik semacam ini dapat mengganggu kelancaran distribusi makanan bergizi kepada siswa. “Jika investor merasa dirugikan, mereka bisa menarik dana, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ketersediaan makanan di sekolah,” kata Dr. Arif Santoso, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta.

Untuk saat ini, Yana Karyana menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan berharap pihak berwenang dapat memberikan keputusan yang adil. Sementara itu, program MBG di Pengasih tetap berjalan, meski dengan tantangan administratif yang muncul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *