Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Mei 2026 | Solok, Sumatra Barat – Seorang balita perempuan berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ayah tirinya pada sore hari Senin, 30 April 2026. Korban ditemukan dalam keadaan terluka parah di ruang tamu rumah keluarga, dengan beberapa luka memar dan memar pada kepala serta bagian tubuh lainnya.
Menurut keterangan saksi tetangga, sang ayah tiri tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WIB setelah kembali dari tempat kerja. Tanpa provokasi yang jelas, ia langsung mendekati anak kecil yang sedang bermain dengan mainan plastik. Dalam keadaan marah, pelaku mengangkat tangan dan memukul anak tersebut secara berulang, mengakibatkan luka memar pada wajah, lengan, dan punggung.
Setelah insiden, anggota keluarga segera menghubungi layanan darurat. Tim ambulans tiba dalam waktu lima belas menit dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok. Di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa balita tersebut mengalami cedera kepala ringan, memar pada beberapa bagian tubuh, serta kehilangan kesadaran sesaat. Saat ini, ia berada dalam perawatan intensif di ruang ICU untuk memantau kondisi neurologis dan memastikan tidak terjadi komplikasi lebih lanjut.
Polisi setempat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang dipasang di lingkungan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ayah tiri korban yang bernama Ahmad Fauzi, usia 38 tahun. Ahmad Fauzi kini berada dalam tahanan polisi dan telah dibacakan hak-haknya. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan tuduhan penganiayaan anak di bawah umur serta potensi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
- Waktu kejadian: 30 April 2026, pukul 16.30 WIB
- Lokasi: Rumah keluarga di Kelurahan Sungai Pua, Solok
- Korban: Balita perempuan, 3 tahun
- Pelaku: Ahmad Fauzi, ayah tiri, 38 tahun
- Status korban: Dirawat intensif di ICU RSUD Solok
Direktur RSUD Solok, dr. Hadi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim medis sedang melakukan observasi ketat. “Kami memberikan perawatan terbaik dan terus memantau perkembangan neurologisnya. Harapannya, balita ini dapat pulih sepenuhnya tanpa dampak jangka panjang,” ujarnya.
Pihak kepolisian Sumatera Barat menambahkan bahwa mereka akan mengusut apakah terdapat faktor lain yang memicu kekerasan, termasuk kemungkinan pengaruh alkohol atau narkoba. Sampai kini, hasil tes toksikologi belum keluar, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan zat sebagai pemicu perilaku agresif pelaku.
Masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Beberapa warga mengadakan aksi kecil di depan kantor polisi dengan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak. “Kami tidak bisa membiarkan anak-anak seperti ini menjadi korban,” kata Ibu Siti, seorang ibu rumah tangga yang ikut dalam aksi tersebut.
Kasus balita dianiaya ini menambah panjang daftar insiden kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Sumatra Barat pada tahun 2026. Organisasi perlindungan anak setempat, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Solok, telah mengumumkan program edukasi bagi orang tua dan keluarga tentang pentingnya pencegahan kekerasan serta cara melaporkan tindakan kekerasan secara anonim.
Jika balita tersebut berhasil melewati fase kritis di ICU, langkah rehabilitasi lanjutan akan melibatkan tim psikolog anak untuk membantu pemulihan emosional. Sementara itu, proses hukum terhadap Ahmad Fauzi diperkirakan akan berlanjut hingga persidangan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan bila terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan kuat bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan dalam lingkungan keluarga. Penegakan hukum yang tegas dan dukungan layanan kesehatan serta sosial menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman serupa di masa depan.
