Skandal Pembunuhan Bank di Jakarta: Saksi Ungkap Bonus Rp5 Miliar dan Keterlibatan TNI

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 04 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan pada Senin (4/5/2026) ketika saksi utama dalam kasus pembunuhan bank memberikan keterangan yang menguak jaringan keuangan gelap di balik pembunuhan kepala cabang BRI Cempala Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Saksi, yang dikenal dengan nama panggilan “Ken” atau “Candy”, mengaku memperoleh data rekening nasabah senilai Rp455 miliar milik Cheryl Darmadi melalui seorang informan yang menyamar sebagai “dokter” bernama Tedi.

Menurut Ken, informasi tersebut tidak bersumber dari lembaga penegak hukum melainkan dari lingkaran dalam yang memiliki akses ke data semua bank BUMN. “Dia memiliki data-data di semua bank BUMN,” tegasnya saat diinterogasi oleh Oditur Wasinton Marpaung. Rekening Cheryl Darmadi, anak taipan Surya Darmadi dan terdakwa kasus pencucian uang Duta Palma Group, menjadi sasaran utama bagi kelompok yang dipimpin Ken. Tujuannya adalah memindahkan dana sebesar Rp455 miliar ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.

Baca juga:

Rencana tersebut gagal ketika Ilham Pradipta menolak berkolaborasi dengan Ken. Penolakan tersebut memicu konflik internal yang berujung pada pembunuhan brutal terhadap Pradipta. Dalam persidangan, Ken mengungkapkan bahwa ia dan komplotannya dibantu oleh tiga anggota aktif Kopassus yang kini dijadikan terdakwa:

  • Serka Muchammad Nasir (Denma Kopassus)
  • Kopda Feri Herianto (Denma Kopassus)
  • Serka Frengky Yaru (Bekang Kopassus)

Selain tiga anggota TNI, penyidik mengidentifikasi sejumlah tersangka lain yang masih berada di bawah penyelidikan Polda Metro Jaya, antara lain Dwi Hartono, Erasmus Wawo, Reviando Aquinas Handi, Johanes Ronald Sebenan, Andrie Tomatala, Emanuel Woda Bentho, Alosius Wiranto, Eka Wahyu Hidayatullah, Rochmat Sukur, dan Anthonio Stefanus.

Di balik motif keuangan, muncul tuduhan bahwa ada insentif tambahan berupa bonus sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan kepada pelaku sebagai imbalan atas keberhasilan mengalihkan dana Cheryl. Bonus tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan, karena dapat menjelaskan mengapa jaringan militer dan sipil terlibat dalam tindakan kriminal berencana.

Sidang juga menyoroti peran seorang informan lain yang memperkenalkan diri sebagai Haji Deni. Melalui kartu nama yang diberikan oleh Haji Deni, Ken berhasil memperoleh foto dan nomor telepon Ilham Pradipta, memperkuat jaringan intelijen pribadi yang dimiliki pelaku. Oditur menanyakan detail pengenalan ini, namun Ken tetap bersikukuh bahwa semua data berasal dari sumber yang tidak terkait institusi resmi.

Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menekankan pentingnya menelusuri jejak “dokter” Tedi, menanyakan apakah ia memiliki afiliasi dengan Bank Indonesia atau bank-bank pemerintah lainnya. Ken membantah adanya keterkaitan resmi, menyatakan bahwa Tedi hanya seorang informan yang mengumpulkan data dari berbagai sumber internal bank.

Proses hukum masih berlanjut. Penuntutan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara investigasi keuangan menargetkan aliran dana sebesar Rp455 miliar serta bonus Rp5 miliar yang disebut-sebut. Pihak berwenang juga menelusuri kemungkinan pencucian uang melalui rekening dormant yang diklaim menjadi sasaran awal.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem perbankan negara, potensi penyalahgunaan data nasabah, serta keterlibatan aparat militer dalam aksi kriminal. Pengadilan militer diharapkan dapat memberikan putusan yang transparan, sekaligus mendorong reformasi keamanan data di sektor perbankan.

Dengan terbongkarnya jaringan kejahatan ini, masyarakat menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat, termasuk institusi keuangan, aparat keamanan, dan pihak-pihak yang memberikan insentif finansial. Ke depannya, pengawasan ketat terhadap akses data nasabah dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *