Perpres Ojol 2026 Turunkan Komisi Aplikator Jadi 8% dan Janjikan 92% Pendapatan Driver

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, 1 Mei 2026. Langkah regulasi ini menurunkan batas maksimal potongan komisi yang dikenakan kepada aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi hanya delapan persen, sehingga driver berhak menerima sembilan puluh dua persen dari total nilai transaksi.

Selain pengurangan komisi, Perpres 27/2026 mewajibkan platform ride‑hailing menyediakan jaminan sosial lengkap bagi semua mitra driver. Penyedia layanan harus menyertakan BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta program kesejahteraan lain yang sebelumnya hanya bersifat sukarela. Presiden menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang beroperasi di lapangan dengan risiko tinggi, dan menuntut standar transparansi dalam pemotongan biaya tambahan.

Baca juga:

Respons Grab Indonesia

  • CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa Grab menghormati keputusan pemerintah dan menunggu Perpres resmi untuk melakukan kajian detail.
  • Grab berkomitmen menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen sambil meningkatkan kesejahteraan mitra driver.
  • Perusahaan akan berkolaborasi dengan regulator, asosiasi driver, dan pemangku kepentingan lain demi implementasi yang adil.

Respons GoTo (Gojek)

  • CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan kesiapan Gojek mematuhi regulasi baru dan akan melakukan evaluasi internal terkait dampak operasional.
  • Gojek menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dengan pemerintah agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu ekosistem digital.
  • Perusahaan juga berjanji terus mendukung jutaan mitra driver dan UMKM yang tergabung dalam platformnya.

Beberapa poin utama yang termuat dalam Perpres 27/2026 antara lain:

  • Pembagian pendapatan minimum 92 % untuk driver dan 8 % untuk aplikasi.
  • Kewajiban aplikasi menyediakan asuransi kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan bagi semua mitra driver.
  • Pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan biaya tambahan yang tidak transparan.
  • Penetapan standar keselamatan kerja, termasuk pelatihan dan perlindungan saat kecelakaan.

Para driver yang hadir pada acara penandatanganan menyambut kebijakan ini dengan antusias. Salah seorang driver mengungkapkan, “Sekarang kami dapat bernafas lega, karena pendapatan kami lebih besar dan kami punya jaminan kesehatan bila terjadi kecelakaan.” Reaksi positif ini mencerminkan harapan lama akan perlindungan yang lebih adil di sektor ekonomi gig.

Namun, tak terlepas dari optimisme, beberapa pelaku industri mengkhawatirkan dampak finansial jangka pendek. Pengurangan komisi dapat mengurangi margin keuntungan platform, terutama di tengah persaingan harga yang ketat. Grab dan Gojek menegaskan bahwa mereka akan menyesuaikan model bisnis secara bertahap, sekaligus menjaga tarif kompetitif bagi konsumen.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini sebagai contoh regulasi pro‑pekerja di sektor digital Asia Tenggara. Dr. Budi Santoso, dosen Ekonomi Universitas Indonesia, berkomentar, “Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver tanpa mengorbankan inovasi layanan.” Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas dapat mendorong investasi jangka panjang pada ekosistem transportasi online.

Secara keseluruhan, Perpres Ojol menandai langkah signifikan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja informal dan perusahaan platform. Implementasinya akan terus dipantau oleh regulator, serikat pekerja, serta publik untuk memastikan tujuan utama—perlindungan driver—tercapai secara efektif. Dengan dukungan dari kedua raksasa ride‑hailing, diharapkan kebijakan ini menjadi pijakan awal bagi ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *