Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Sebuah laporan pengaduan yang diajukan pada Senin 6 April 2026 menempatkan Presiden Militer Myanmar, Min Aung Hlaing, di hadapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengaduan tersebut menuduh pemimpin militer Myanmar melakukan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya, menimbulkan sorotan internasional serta perdebatan mendalam mengenai yuridiksi lintas negara.
Laporan ini disusun oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia yang melibatkan aktivis Rohingya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta sejumlah tokoh publik terkemuka seperti Yasmin Ullah, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandrad, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono. Mereka menegaskan bahwa tindakan militer Myanmar sejak kudeta 2021, termasuk penangkapan pemimpin sipil dan penindasan brutal terhadap protes, telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, khususnya genosida terhadap komunitas Rohingya.
Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa laporan pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Setiap laporan pengaduan akan kami terima, telaah, dan rekomendasikan kepada satuan kerja terkait,” ujarnya dalam konferensi pers pada 8 April 2026.
Para pakar hukum Indonesia menyoroti landasan hukum yang menjadi rujukan dalam pengaduan ini. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, menjelaskan bahwa Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar untuk menuntut kejahatan genosida, sementara Pasal 598 KUHP secara khusus mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara lima hingga dua puluh tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.
Namun, Hikmahanto mengingatkan bahwa penerapan Pasal 6 KUHP terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan di luar wilayah Indonesia masih menjadi perdebatan hukum. Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menolak usulan penghapusan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 6, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia dapat menuntut WNA atas kejahatan yang terjadi di negara lain.
Masalah teknis lainnya juga diangkat, yaitu cara menghadirkan Min Aung Hlaing di pengadilan Indonesia. “Upaya paksa untuk memanggil seorang kepala negara atau kepala militer yang beroperasi di luar negeri memerlukan prosedur ekstradisi atau perjanjian internasional yang belum tersedia,” jelas Hikmahanto. Tanpa adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Myanmar, proses penyerahan tersangka menjadi sangat rumit dan bergantung pada diplomasi multilateral.
Berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amnesty International, telah menyoroti pelanggaran HAM di Myanmar selama beberapa tahun terakhir. Pengajuan gugatan ke Kejaksaan Agung RI menambah tekanan diplomatik terhadap rezim militer Myanmar, sekaligus menegaskan bahwa warga internasional dapat mencari keadilan melalui mekanisme hukum di negara ketiga.
Berikut rangkuman poin-poin penting terkait kasus tersebut:
- Penggugat utama: Yasmin Ullah (Rohingya), Marzuki Darusman, dan puluhan tokoh sipil Indonesia.
- Tuduhan: Genosida terhadap etnis Rohingya serta pelanggaran HAM berat pasca kudeta militer 2021.
- Dasar hukum Indonesia: Pasal 6 KUHP (kewenangan atas kejahatan berat) dan Pasal 598 KUHP (genosida).
- Tantangan hukum: Yurisdiksi atas WNA, ekstradisi, dan implementasi putusan pengadilan di luar negeri.
- Reaksi internasional: Sorotan PBB, Amnesty International, dan media global menuntut akuntabilitas.
Di sisi lain, pada hari yang sama, kebakaran melanda gedung Polres Metro Jakarta Barat pada 8 April 2026. Meskipun peristiwa tersebut tidak berhubungan dengan kasus genosida, insiden ini menambah dinamika berita nasional pada periode yang sama.
Meski proses hukum masih berada pada tahap awal, kasus ini menandai langkah penting bagi gerakan hak asasi manusia di Asia Tenggara. Jika Kejaksaan Agung memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dan mengajukan tuntutan, keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi penuntutan kejahatan berat yang dilakukan oleh pejabat luar negeri di luar wilayah negara pelapor. Keberhasilan atau kegagalan upaya ini akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga peradilan Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional serta kesiapan negara-negara terkait untuk menegakkan keadilan bagi korban Rohingya.
Organisasi hak asasi manusia terus menuntut transparansi dan akuntabilitas, berharap proses hukum ini dapat memberi sinyal kuat bahwa genosida tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Dengan tekanan diplomatik yang terus meningkat, masa depan hubungan Indonesia‑Myanmar serta upaya internasional untuk mengatasi impunitas atas kejahatan kemanusiaan berada pada titik kritis.
