Korupsi Chromebook: Dua Mantan Dirut Kemendikbud Dihukum Berat, Dampak Besar pada Pendidikan Indonesia

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Pada Kamis, 30 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan vonis dalam kasus Korupsi Chromebook yang melibatkan dua mantan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020‑2021, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD periode yang sama, masing‑masing dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Jaksa menuntut keduanya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 120 hari kurungan. Namun majelis hakim menimbang fakta, bukti, serta pertimbangan meringankan dan memberatkan, kemudian menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun untuk Mulyatsyah dan 4 tahun untuk Sri Wahyuningsih. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga:

Kasus Korupsi Chromebook bermula dari dugaan tekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memilih laptop berbasis Chromebook dalam proses pengadaan nasional. Menurut penyelidikan, Mulyatsyah menerima uang tunai sebesar USD 120.000 dari Mariana Susy, perwakilan vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi, serta USD 150.000 dari sumber Amerika Serikat. Sebagian uang tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Pengembalian sebagian uang sebesar Rp 500 juta kepada penyidik tercatat sebelum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit kerugian negara.

Kuasa hukum Mulyatsyah berargumen bahwa uang yang diterima hanyalah titipan yang diserahkan kepada penyidik dan tidak ada unsur suap. Mereka juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui identitas sebenarnya dari Mariana Susy sebagai perwakilan vendor. Pengacara mengajukan duplik dengan permohonan pembebasan dari semua tuntutan, mengingat catatan kerja Mulyatsyah yang bersih selama menjadi Aparatur Sipil Negara serta sikap kooperatifnya selama persidangan.

Hakim menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Korupsi Chromebook terjadi di sektor pendidikan, yang secara langsung memengaruhi kualitas pembelajaran anak-anak Indonesia. Ia mencatat bahwa keputusan mengarahkan pengadaan ke Chromebook menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar, serta menghambat upaya modernisasi perangkat belajar yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Rincian vonis dijabarkan sebagai berikut:

  • Mulyatsyah: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,28 miliar.
  • Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,28 miliar.
  • Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 120 hari.
  • Uang pengganti yang tidak dibayar dalam satu bulan dapat disita dan dilelang, dengan penggantian pidana penjara 2 tahun bila nilai tidak mencukupi.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa dokumen sebagian akan dipergunakan dalam perkara lain yang melibatkan pejabat tingkat tinggi, termasuk Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan. Permohonan pengembalian barang bukti elektronik ditolak karena masih berpotensi menjadi bukti penting dalam proses persidangan lanjutan.

Putusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak korupsi di sektor pendidikan, sekaligus mengirim sinyal kuat kepada pejabat publik bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Para pengamat menilai bahwa hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa mencerminkan pertimbangan meringankan, namun tetap memberikan efek jera bagi pelaku serupa.

Secara keseluruhan, vonis dalam kasus Korupsi Chromebook menandai titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. Dampak langsung terhadap kualitas pendidikan, kerugian finansial negara, serta reputasi institusi menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan. Diharapkan keputusan ini akan memperkuat mekanisme pengawasan internal, memperketat proses pengadaan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *