Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Bank Indonesia (BI) menyiapkan penyetoran sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun ke kas negara. Penyetoran ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 serta menyeimbangkan kewajiban utang pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Menurut data internal BI, total surplus yang tercatat pada akhir tahun buku 2025 mencapai Rp85 triliun. Surplus ini masih menunggu proses audit akhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dapat dikirimkan secara resmi ke pemerintah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa sebagian dana surplus telah diberikan sebelumnya sebagai uang muka untuk membantu kebutuhan fiskal pemerintah pada akhir tahun lalu.
Uang muka sebesar Rp15 triliun diserahkan pada Desember 2025 setelah pemerintah mengajukan permintaan khusus. “Kami setorkan dulu Rp15 triliun sebagai uang muka, kemudian akan disinkronisasikan dengan kewajiban fiskal yang ada,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 8 April 2026. Dengan pengurangan uang muka, sisa surplus yang masih tersedia mencapai Rp70 triliun.
Namun, tidak semua Rp70 triliun dapat langsung dialokasikan ke APBN. Pemerintah masih memiliki utang pada SRBI senilai Rp45 triliun yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, BI akan mengkompensasi utang tersebut terlebih dahulu, sehingga jumlah bersih yang dapat disetorkan menjadi Rp40 triliun (Rp70 triliun – Rp45 triliun). Proses ini memastikan bahwa neraca keuangan BI tetap seimbang dan tidak menambah beban hutang pemerintah.
Legalitas penyetoran interim ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Pasal 22A PMK memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian surplus sebelum tahun buku berakhir, sesuai dengan kebutuhan fiskal yang mendesak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani peraturan tersebut sebagai revisi atas aturan sebelumnya mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah rangkuman alokasi dana surplus:
| Deskripsi | Jumlah (Triliun Rp) |
|---|---|
| Total surplus 2025 | 85 |
| Uang muka Desember 2025 | 15 |
| Sisa surplus setelah uang muka | 70 |
| Utang SRBI yang dikompensasikan | 45 |
| Surplus bersih yang disetorkan ke pemerintah | 40 |
Dengan tambahan Rp40 triliun, APBN 2026 diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk menyalurkan program pembangunan, memperkuat jaring pengaman sosial, dan menurunkan tekanan pada anggaran subsidi. Pemerintah dapat memanfaatkan dana ini untuk menutup defisit, mempercepat infrastruktur, serta menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah volatilitas pasar global.
Perry Warjiyo menekankan pentingnya koordinasi yang terus menerus antara BI, Kementerian Keuangan, dan DPR. “Koordinasi lintas lembaga memastikan bahwa surplus tidak hanya menjadi angka di neraca, melainkan sumber daya nyata yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Secara keseluruhan, penyetoran Rp40 triliun mencerminkan kebijakan fiskal yang responsif serta kerangka hukum yang jelas. Langkah ini tidak hanya meningkatkan likuiditas kas negara, tetapi juga memperlihatkan komitmen BI untuk berperan aktif dalam stabilitas makroekonomi Indonesia.
