Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Sultan HB Tekankan Penertiban dan Pendampingan Korban

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Kasus kekerasan daycare yang terungkap di Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memicu reaksi keras dari pemimpin daerah. Pada Jumat 24 April 2026, kepolisian menggerebek tempat penitipan anak tersebut setelah menerima laporan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan. Sebanyak 13 orang, mayoritas perempuan berperan sebagai pengasuh, ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan keheranannya atas fakta bahwa pelaku adalah para ibu‑ibu. “Saya heran, justru dilakukan oleh ibu‑ibu. Emangnya mereka tidak punya anak? Memperlakukan anak‑anak di bawah umur seperti itu,” ujarnya di Kompleks Kepatihan pada Rabu 29 April. Sultan menegaskan bahwa operasional daycare tanpa izin resmi hampir pasti menimbulkan masalah, sehingga ia memerintahkan penutupan segera bagi semua fasilitas yang belum memiliki legalitas.

Baca juga:

Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, Sultan menginstruksikan jajarannya menyusun surat edaran yang menjadi mandat bagi pemerintah kabupaten/kota melakukan operasi lapangan, menyisir lembaga‑lembaga yang tidak berizin atau tidak memenuhi standar kualitas layanan. Ia juga menyoroti praktik komersialisasi daycare ilegal yang menyediakan layanan hingga larut malam tanpa pengawasan yang memadai.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyiapkan rangkaian pendampingan bagi 104 anak korban. Tim psikolog dibagi secara merata, dengan rata‑rata satu psikolog menangani empat hingga lima anak. Selain itu, pemerintah kota menambah dokter spesialis anak untuk melakukan audit kesehatan jangka panjang, mengidentifikasi potensi gangguan fisiologis akibat perlakuan yang salah.

Berikut langkah‑langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah:

  • Penutupan sementara semua daycare ilegal sampai proses perizinan selesai.
  • Penerbitan surat edaran untuk operasi penertiban oleh dinas terkait di setiap kabupaten/kota.
  • Pembentukan satuan tugas perlindungan anak (Satgas) untuk koordinasi lintas lembaga.
  • Penempatan tim psikolog intensif, masing‑masing melayani empat hingga lima anak korban.
  • Penambahan dokter anak untuk audit kesehatan dan pemantauan jangka panjang.

Komisi A DPRD DIY, yang dipimpin oleh Eko Suwanto, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Ia juga mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan Anak yang lebih kuat, mengingat regulasi yang ada dinilai lemah dalam implementasinya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan bahwa kasus Little Aresha merupakan yang terbesar dan paling terstruktur, menyerukan seluruh daycare di Indonesia untuk mengurus perizinan resmi. Pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Dinas Pendidikan melakukan pendataan ulang serta sweeping terhadap 70 daycare di wilayah tersebut; 33 di antaranya belum berizin.

Para orang tua korban menuntut hak restitusi dan keadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat, sekaligus menuntut perbaikan layanan psikologis dan medis bagi anak‑anak mereka yang masih mengalami trauma.

Secara keseluruhan, penanganan kasus kekerasan daycare di Yogyakarta menunjukkan sinergi antara otoritas provinsi, pemerintah kota, kepolisian, dan lembaga legislatif. Upaya menutup fasilitas ilegal, memperketat perizinan, serta memberikan pendampingan medis dan psikologis diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *