Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Kasus Penyiraman Air Keras Masuki Tahap Baru dengan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah menolak proses hukum di peradilan militer untuk menindak para pelaku penyiraman air keras yang menimpanya pada Maret 2026. Penolakan tersebut diungkapkan melalui surat resmi yang dibacakan oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Andrie menegaskan bahwa kasus ini harus disidangkan di peradilan umum demi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi korban sipil.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menimbulkan keprihatinan luas. Pada awalnya, empat anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keyakinannya bahwa pelaku lebih banyak dari empat orang. Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya belasan pelaku dan timnya tengah menggali fakta dari berbagai sumber, termasuk permintaan keterangan kepada TNI.

Baca juga:

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan label percobaan pembunuhan berencana dan terorisme. Dalam laporan yang diserahkan pada 9 April 2026, TAUD menilai aksi penyiraman air keras sebagai upaya terorisme yang diatur dalam Pasal 601, 602, dan 612 KUHP, serta mengaitkannya dengan Pasal 459 jo Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Laporan tersebut dilengkapi dengan hasil investigasi sipil sebagai bukti pendukung.

Andrie Yunus, yang sempat dirawat di rumah sakit dengan mata yang harus dijahit setelah serangan, menolak mekanisme peradilan militer. Ia menilai bahwa meski pelaku berasal dari unsur militer, penegakan hukum tidak boleh terbatas pada institusi militer saja. “Korban paling berat adalah sipil, sehingga proses peradilan harus berada di ranah umum,” ujar Dimas Bagus Arya mewakili Andrie.

Berbagai pihak kini menuntut transparansi dalam proses penyidikan. Komnas HAM menekankan pentingnya akses untuk bertemu dengan empat pelaku yang telah ditetapkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, TAUD menuntut agar penyidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dijalankan secara terbuka, dengan melibatkan lembaga sipil dalam setiap tahap investigasi.

Berikut rangkuman tuduhan hukum yang diajukan terhadap para tersangka:

  • Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP – Percobaan pembunuhan berencana.
  • Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 KUHP – Penganiayaan berat.
  • Pasal 601, 602, 612 KUHP – Tindak pidana terorisme.

Selain empat anggota Denma BAIS yang telah ditetapkan, penyelidikan masih membuka peluang penetapan tersangka tambahan. Komnas HAM menilai bahwa proses ini harus melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk TNI, Polri, dan organisasi hak asasi manusia, guna memastikan tidak ada pihak yang terlewatkan.

Pengembangan kasus ini juga berdampak pada wacana keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus penyiraman air keras yang menargetkan aktivis hak asasi manusia menjadi indikator ketegangan antara aparat keamanan dan elemen masyarakat sipil. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang tegas, sekaligus melindungi kebebasan berpendapat dan aktivitas organisasi non‑pemerintah.

Kesimpulannya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini berada pada titik krusial. Penolakan korban terhadap peradilan militer, dukungan Komnas HAM untuk penyelidikan lebih luas, serta laporan TAUD yang mengkategorikan tindakan tersebut sebagai percobaan pembunuhan dan terorisme menandai langkah-langkah penting menuju keadilan. Masyarakat dan lembaga terkait diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban sipil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *