Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar, Ditahan dan Tangan Diborgol

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Eks Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang berasal dari komisi migas di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, pada Selasa 28 April 2026. Menurut data Kejati, total komisi migas yang menjadi objek sengketa mencapai 17,28 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp 271 miliar.

Setelah resmi menjadi tersangka, Arinal Djunaidi langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Way Huwi. Pada malam hari ia keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan tangan terborgol dan ditemani kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Penahanan tersebut diklaim sebagai langkah untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Baca juga:

Penyidikan mengungkap bahwa intervensi Arinal Djunaidi bermula sejak April 2019, tepat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik. Ia diduga memerintahkan Dinas ESDM Lampung menunda pencairan dana komisi migas hingga ia resmi menjabat, sehingga mengendalikan alokasi dana PI 10 % yang seharusnya menjadi hak daerah.

Pihak Kejati juga mengungkap bahwa selama penggeledahan pada September 2025, sejumlah aset milik Arinal Djunaidi disita senilai total Rp 38,588,545,675. Berikut rangkuman aset yang disita:

  • 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar
  • Logam mulia 645 gram (senilai Rp 1,291,290,000)
  • Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah (senilai Rp 1,356,131,100)
  • Deposito di beberapa bank (senilai Rp 4,400,724,575)
  • 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah (senilai Rp 28,040,400,000)

Di sisi lain, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menolak tuduhan bahwa kliennya mangkir dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Arinal Djunaidi sudah berada dalam status saksi pada persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 4 Februari 2026. Menurutnya, pemanggilan kembali oleh Kejati setelah berkas perkara diserahkan kepada pengadilan merupakan pelanggaran asas due process of law dan KUHAP.

Pengacara tersebut juga menyoroti bahwa dana PI 10 % bukan merupakan dana bagi hasil (DBH), melainkan dana yang dihasilkan melalui partisipasi daerah dalam sektor migas. Tujuan utama dana ini adalah pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah penghasil migas. Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengingatkan bahwa penggunaan dana PI harus transparan dan akuntabel.

Sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk mantan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Mantap, mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, memberikan keterangan yang menegaskan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam manipulasi alokasi dana tersebut. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal Djunaidi diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang muncul dari keterangan terdakwa di persidangan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai integritas pejabat publik dan pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat Lampung menantikan proses hukum yang transparan, sementara para pengamat hukum menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur peradilan guna menjaga kepercayaan publik.

Dengan penetapan tersangka, proses penyidikan kini beralih ke tahap penyidikan lanjutan sebelum berkas diserahkan kembali ke pengadilan. Selama masa penahanan, Arinal Djunaidi tetap memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus korupsi dana PI 10 % ini menjadi contoh penting bagi pengawasan pengelolaan dana migas di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa setiap pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *