BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian Perseroan, Klarifikasi Tanggung Jawab dan Perlindungan Nasabah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 27 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada Senin (27/04/2026) menegaskan kembali bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak termasuk dalam struktur perseroan. Penegasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi publik yang muncul setelah aksi demonstrasi di kantor cabang BNI Pematangsiantar pada akhir April lalu.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi tersebut didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi Swadharma memiliki kepengurusan, dewan pengawas, dan manajemen operasional yang independen di luar BNI. “Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Kasus yang memicu sorotan publik melibatkan dugaan penawaran produk simpanan kepada pihak di luar anggota koperasi dengan imbal hasil antara 1,5% hingga 2% per bulan. Praktik ini dianggap tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Swadharma. Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen yang menambah kompleksitas penyelidikan.

Berikut ini langkah-langkah yang telah diambil BNI sejak 2016 untuk mencegah kebingungan serupa:

  • Larangan keras bagi koperasi beroperasi di area kantor BNI.
  • Penguatan mekanisme verifikasi legalitas produk keuangan yang ditawarkan kepada nasabah.
  • Peningkatan edukasi publik melalui kanal resmi BNI mengenai perbedaan entitas koperasi dan bank.

BNI menegaskan bahwa hubungan hukum nasabah tetap berada pada koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan, bukan pada BNI. Oleh karena itu, dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Okki Rushartomo menambahkan, “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan yang berlaku. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi sebelum menempatkan dana.”

Demonstrasi yang terjadi di Pematangsiantar dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana dan kejelasan kepemilikan produk keuangan. Dengan penegasan resmi ini, BNI berharap dapat meredam keraguan publik dan menegakkan kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan antara bank dan koperasi yang berada dalam lingkungan kerja yang sama namun memiliki status hukum yang berbeda. Pengawasan lebih ketat dan edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *