Waka BGN Kecam Operasional Empat SPPG Tanpa Pengawas Gizi di Cimahi dan Bandung Barat, Suspend Diberlakukan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, melancarkan inspeksi mendadak pada Selasa, 7 April 2026, ke empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Inspeksi tersebut mengungkap pelanggaran serius: keempat dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) beroperasi tanpa kehadiran pengawas gizi, yang merupakan syarat mutlak dalam prosedur operasional standar BGN.

Temuan pertama berasal dari SPPG Citeureup 2 di Kecamatan Cimahi Utara. Dapur tersebut telah beroperasi selama dua minggu tanpa pendampingan pengawas. Kepala SPPG, Ilham Ramadhan, menjelaskan bahwa pengawas gizi yang seharusnya memantau kegiatan sedang cuti melahirkan dan belum ada pengganti yang ditunjuk oleh Biro SDMO BGN di Jakarta. Kondisi ini berujung pada insiden keamanan pangan; sebanyak 101 siswa dari satu sekolah melaporkan gejala gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan di dapur tersebut. Sebagai respons, BGN menjatuhkan sanksi suspend terhadap Citeureup 2.

Baca juga:

Namun, ketika tim inspeksi kembali tiba, dapur masih dipersiapkan untuk memasak, menandakan bahwa penegakan sanksi belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin operasional dan kepatuhan terhadap regulasi BGN.

Selain Citeureup 2, tiga SPPG lainnya di Kabupaten Bandung Barat juga terbukti tidak memenuhi standar:

  • SPPG Tani Mulya 3 di Kecamatan Ngamprah: dapur berlokasi di rumah bertingkat tiga dengan akses menurun tanpa pegangan; ruang persiapan, memasak, dan pemorsian tersebar di tiga lantai berbeda, sehingga alur kerja menjadi tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kontaminasi.
  • Satu dapur di Colameng, Ngamprah: ruangannya sempit, kebersihannya buruk, serta struktur bangunan tidak memenuhi juknis 2026 yang mengatur luas minimum 400 m² untuk dapur MBG.
  • Dua dapur di Citeureup, Cimahi: bangunan asal rumah warga seluas sekitar 150 m², ruang pencucian bahan pangan bercampur dengan area memasak, dan semua alur masuk‑keluar bahan serta ompreng (tempat penyimpanan sampah) menggunakan satu pintu yang sama, meningkatkan risiko kontaminasi silang.

Pengawasan yang tidak hadir disertai dengan ketidaksiapan fasilitas alternatif. Nanik menambahkan bahwa ruang istirahat bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tidak tersedia di dalam dapur, memaksa mereka mencari akomodasi di luar fasilitas, yang selanjutnya memperparah ketidakhadiran pengawasan.

Brigjen Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah II, menegur Ilham Ramadhan secara tegas setelah mengetahui bahwa dapur yang sudah dijatuhi suspend tetap melanjutkan proses memasak karena tekanan mitra. “Jika terjadi insiden keamanan pangan lagi, dapur ini akan kami suspend secara permanen,” ujarnya dengan nada yang tidak berkompromi.

Inspeksi ini menyoroti lima pelanggaran mendasar:

  1. Ketiadaan pengawas gizi, yang merupakan prasyarat operasional SPPG.
  2. Bangunan tidak memenuhi standar luas, kebersihan, dan alur kerja yang diatur dalam juknis 2026.
  3. Penggunaan satu pintu masuk‑keluar untuk bahan pangan dan ompreng, meningkatkan risiko kontaminasi silang.
  4. Kurangnya dokumentasi resmi mengenai penggantian pengawas selama cuti melahirkan.
  5. Pengabaian sanksi suspend yang telah ditetapkan oleh BGN.

Menanggapi temuan tersebut, Nanik menegaskan bahwa BGN akan memperketat mekanisme pengawasan. Salah satu langkahnya adalah penyesuaian insentif berdasarkan luas dan kualitas dapur. “Tidak lagi akan ada dapur seluas 150 m² yang menerima insentif yang sama dengan dapur 400 m² yang memenuhi standar,” ujarnya.

Ke depan, BGN berencana melakukan inspeksi random secara berkala di seluruh provinsi, memperkuat koordinasi antara BGN, Dinas Kesehatan daerah, dan SDMO, serta menyiapkan daftar pengganti sementara bagi pengawas yang sedang cuti. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa, melindungi keamanan pangan anak‑anak sekolah, dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar nasional.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kepatuhan terhadap standar operasional, keberadaan pengawas gizi, serta pengelolaan fasilitas yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin kualitas makanan dan kesehatan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *